TERNATE-PM, Direktorat Polair Polda Maluku Utara (Malut) menangkap enam (6) orang terduga pelaku Destructive Fishing  dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Tanjung Gurango, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 24 Oktober lalu. Penangkapan enam (6) terduga pelaku Destructive Fishing ini berawal dari laporan warga kepada anggota Dit Polairud Polda Maluku Utara Marnit Bacan dan Personil KP.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, penangkapan 6 terduga pelaku ini pada awalnya, petugas mengamankan 2 orang dengan satu kapal jenis longboat. Kemudian, Polisi kembali melakukan pengejaran dan mengamankan satu unit longboat dengan empat orang terduga pelaku.
“Penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 6 orang terduga di Perairan Tanjung Gurango, pada saat mau dilakukan penangkapan para terduga pelaku berusaha melarikan diri,” ungkapnya di hadapan sejumlah wartawan, konfrensi pers, Selasa kemarin di ruang Humas Mapolda Malut.

Lanjut Kabid, enam orang terduga pelaku ini pada saat penangkapan, mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan peledak ke laut, dengan kedalaman 10 meter.

“Selain mengamankan 6 orang terduga pelaku dan 2 unit longboat, personil Dit Polair Polda Malut juga mengamankan mesin 40 PK dua buah, dua mesin kompresor, 9 buah bom botol, 6 buah cool box, 150 kilogram ikan,” cetus Yudi. Enam orang pelaku yang diamankan adalah, LY alias Dodi asal Desa Amasing Kota, S asal Desa Kubung, I asal Desa Kampung Baru, HS asal Desa Kampung Baru, AN asal Desa Kampung Baru, SLU asal Desa Kampung Baru.

Selain itu, Yudi menambahkan, Kepolisian Dit Polair Polda Malut akan terus melakukan pengembangan, karena terdapat pelaku yang berhasil melarikan diri. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, enam terduga pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu No 8 tahun 1948 dan pasal 84 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (sam/red)