SOFIFI-PM.com, Masa tanggap darurat penanganan wabah Corona Virus (Covid-19) berakhir pada 29 Agustus 2020. Namun, belum ada pembahasan khusus dari pemerintah apakah posko gugus tugas Covid-19 Malut di Hotel Sahid Bela Ternate diperpanjang atau tidak.

Kepala Biro Protokol Kerjasama komunikasi publik Setda Malut, Muliadi Tutupoho yang juga Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas Covid-19 Malut saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut, Senin (24/8/20) kemarin mengatakan, masa tanggap darurat akan berakhir pada 29 Agustus 2020, dan masa kontrak Hotel Sahid Bela Ternate sebagai Posko Gugus Tugas Covid-19 Malut serta tempat karantina pasien Covid-19 sudah dikosongkan.

“Kegiatan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Malut terakhir besok (hari ini), namun sebagian bidang di Gugus Tugas Covid-19 sudah mengosongkan ruangan,” katanya.

Muliadi mengaku, masa tanggap darurat Gugus Tugas Covid-19 Malut diperpanjang dengan dengan menyesuaikan peraturan presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 atau tetap gunakan gugus tugas nanti akan bahas.

”Sampai saat ini Juknis dari peraturan presiden nomor 82 itu belum ada terkait dengan komite Penanganan Covid-19, jadi nanti lihat setelah masa tanggap darurat berakhir pada 29 Agustus ini,” ungkapnya.

Meskipun posko gugus di pindahkan ke Sofifi, kerja gugus tugas penanganan Covid-19 tetap jalan karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir.

“Kerja kerja gugus tugas Covid-19 akan dijalankan masing-masing dinas sambil menunggu petunjuk baru,” kata Muliadi mengakhiri. (iel/red)