Praktisi Hukum Minta Pemda Taliabu Selesaikan Persoalan Pembebasan Lahan

TALIABU-PM.com, Praktisi hukum yang juga saat ini sebagai kuasa hukum
masyarakat korban penggusuran di Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut
(TBL), dan Desa Natangkuning, Kecamatan Taliabu Utara, atas proyek pembangunan
yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab),
Tawallani Djafaruddin meminta agar Pemda Pulau Taliabu segera menyelesaikan persoalan
pembebesan lahan.
"Secara
umum, pembebasan lahan ini diatur sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan Umum. Namun demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil sebagaimana termuat dalam Pasal
9 ayat (2) UU 2/2012," beber Tawallani.
Katanya,
penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah
untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai. Penilai ini ditetapkan oleh
Lembaga Pertanahan. Pada akhirnya, nilai ganti kerugian yang dinilai oleh
penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum.
"Perlu
saya jelaskan, penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi dilakukan dengan
musyawarah antara Lembaga Pertanahan dalam hal pengadaan tanah dengan pihak
yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU
2/2012 dan pihak yang berhak adalah pihak (masyarakat) yang menguasai atau
memiliki objek pengadaan tanah. Setelah itu, hasil kesepakatan dalam musyawarah
yang dimuat dalam berita acara kesepakatan menjadi dasar pemberian ganti rugi
kepada pihak yang berhak. Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti
kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, kita tidak wajib melepaskan
tanah milik kita tersebut apalagi sudah sampai digusur," jelasnya.
Di
Taliabu ini, sangat miris, lahan dan tanaman masyarakat yang menjadi mata
pencahariannya di gusur tanpa adanya ganti rugi terlebih dahulu. Jangankan
ganti rugi, sambung Tawallani musyawarah saja antara pemerintah daerah dan
masyarakat pemilik lahan dan tanaman tidak ada sama sekali. Bagaimana mungkin
daerah ini bisa maju kalau perilaku pemerintah daerah yang notabenenya sebagai
pelayan masyarakat berbuat semaunya sendiri dan selalu bersikap apatis terhadap
kepentingan dan hajat hidup masyarakatnya.
"Perlu
saya sampaikan, kedepan cara-cara demikian harus kita ubah karena hanya
menambah beban masyarakat. Undang-undangnya sudah jelas, prosedurnya juga jelas
lalu kenapa selalu dilanggar, kami menduga roda pemerintah Daerah Pulau Taliabu
ini dikelola oleh orang-orang yang tidak berkompeten dibidangnya masing-masing,
yang akhirnya menjadi beban daerah dan banyak menghabis-habiskan uang rakyat,"semprotnya.
Untuk
diketahui, bahwa lahan dan tanaman masyarakat yang digusur baik di desa Nggele
ataupun Desa Natangkuning ini sejak tahun 2016 dan 2018. Untuk badan jalan di
Desa Natangkuning sendiri sudah sering dilalui oleh Pemda namun sampai berita
ini diturunkan belum juga ada kepastian kapan akan diganti rugi.
Bupati
Pulau Taliabu, H. Aliong Mus belum lama menjelaskan kepada awak media, pihaknya
saat di lantik pada tahun 2016 lalu, dirinya telah menganggarkan anggaran
pembebasan lahan sebesar Rp 10 miliar, hanya saja proses pembebasan lahan tidak
bisa di lakukan begitu saja. "Kita harus datangkan pihak pertanahan dan
Appraisal, untuk melakukan pendataan atas objek lahan dan tanaman yang akan di
lakuka pembebasan"jelasnya.
Buka
saja itu, lanjut Bupti bahwa, tim Appraisal yang ada di wilayah timur idonesia
ini cuma ada di makassar dan kita harus menunggu geliran kita, dan tim
appraisal juga akan datang untuk melakukan penilaian atas lahan dan taman yang
akan di bebaskan.
Hal
ini senada dengan penjelasan dari kepala dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno
bawa, dirinya telah mendatangkan tim pertanahan untuk melakukan pengukuran dan
pendataan atas tanah yang akan di bebaskan, selain dari itu, kemarin juga
dirinya sudah datangkan tim dari Appraisal dan ada beberapa objek lahan dan
tanaman yang sudah di data.
"Sementara
ini saya lagi berangkat untuk mengurus persoalan pemebebasan lahan dan ganti
rugi atas tanaman yang telah di gusur dan saya sudah siapkan ruangan khusus
untuk tim appraisal bisa bekerja di Taliabu selama satu bulan, insya dalam
waktu satu bulan itu mereka bisa selesaikan objek-objek yang akan di bebaskan
dan langsung di bayar"jelasnya. (Cal/red)
Komentar