TERNATE-PM.com, Realisasi anggaran percepatan penanganan covid-19 di gugus tugas Provinsi Malut sampai dengan Senin (15/6) senilai Rp 42 miliar. Hal ini disampaikan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir.
Sekprov mengatakan, dalam realisasi anggaran disesuaikan dengan pos-pos kegiatan atau belanja yang sudah dianggarkan. Ini tentu, kata Sekprov sesuai dengan regulasi penganggaran. “Kalau pos anggaran, misalnya untuk bantuan hibah, kemudian pos bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, itu bisa dalam bentuk uang, tapi kalau pos belanja Tidak Terduga itu tidak bisa diberikan dalam bentuk uang, itu aturannya” jelas Sekprov.
Karena itu lanjut dia, yang menjadi persoalan dari kementerian dalam negeri meminta relokasi anggaran diarahkan ke DTT. Jika seperti sebelumnya, yang diarahkan ke bantuan keuangan maka Pemprov bisa berikan bantuan ke kabupaten/kota dalam bentuk uang. Namun, karena diarahkan ke DTT maka tidak diperbolehkan.
Sekprov menyebutkan, meski demikian bantuan lain untuk kabupaten kota tetap diberikan seperti APD, rapid test, maupun bantuan-bantuan lain yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota.
Senada, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Hermawan bahwa, anggaran DTT khusus covid -19 di Pemprov Malut hingga Senin (15/6) sudah realisasi Rp 42 miliar. Lanjutnya, ada realisasi anggaran covid -19 di kabuaten/ kota. Dicontohkan Bambang belanja APD, rapid test yang dibagikan ke Kabupaten/kota, termasuk sembako. “Itu dibagikan ke Kabupaten/kota karena provinsi tidak punya wilayah,” katanya. Disentil jumlah rincian anggaran untuk operasional dan untuk kesehatan, Bambang mengaku tidak menghafal. (iel/red)
Tinggalkan Balasan