SOFIFI-PM.com, Pemprov Maluku Utara (Malut) sudah memproses pejabat Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sejak Senin kemarin di Kementrian dalam negeri (Kemendagri) dan khusus untuk lima daerah sudah diantar ke Jakarta ke Kemendagri.
Informasi yang dihimpun wartawan Posko Malut diinternal Pemprov Malut setiap daerah disiapkan tiga nama calon Pj Bupati dan walikota, namun ada lima nama yang saat ini mencuat sebagai calon Pj Bupati yakni Kadisnakertrans Malut Ridwan Hasan mencuat jadi Pj Bupati Halbar, staf Ahli Idham Umasangaji digadangkan Pj Bupati Sula, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Malut Saifuddin Djuba Pj Bupati Halut, Kadikbud Malut Pj wali kota Tiket, dan Buyung Radjiloen kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut mecuat Pj Bupati Haltim. Dan Kadis Koperasi dan UKM Malut masuk dalam usulan Gubernur jadi Pj Bupati Taliabu.
Sekprov Samsuddin A Kadir mengungkapkan, untuk pj Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sementara dalam proses sudah ada di Jakarta usulan dari gubernur masih di proses ” karena disana juga proses berpindah – pinda kan dari biro otonomi ke biro hukum mudah – mudahan bisa secepatnya”katanya.
Dikatakan,kalau sudah ada SK secepatnya pelantikan semoga Minggu ini”insya Allah Minggu ini kalau Rabu atau Kamis sudah ada SK dilantik”ujarnya.
Disentil nama yang menguat Pj bupati Haltim Kadis Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Buyung Rajiloen Ia mengaku,semua punya hak yang sama”saya kira kita tidak bisa mendahului karena disana juga ada prosedur mekanisme” ucap Samsuddin.
Menurutnya, Pj bupati Haltim bersama lima kabupaten /kota lain yang melaksanakan Pilkada diusulkan semua namun yang duluan dimasukan ke Mendagri Pj Bupati Haltim karena sudah mendesak”jadi supaya prosesnya bisa lebih cepat kita tahan dulu yang lain,tapi yang lima daerah juga kemarin sudah ditandatangani pak gubernur tapi kalau yang Haltim memang duluan sejak hari Minggu sudah ada yang bawa ke Kemendagri dan dimasukan Senin,sedangkan Pj bupati/walikota lima daerah itu baru kemarin ditandatangani pak gubernur dan hari ini ( kamrin red) dibawa ke Jakarta”jelasnya.
Meskipun demikian sampai saat ini dari DPRD Haltim juga belum paripurna tentang pemberhentian secara tetap oleh karena itu yang kemudian dari kementrian dalam negeri juga mencari celah untuk bisa di proses tanpa paripurna itu tapi jelas kalau lebih bagus samuanya sudah sesuai makanya Kemarin kita kordinasi mereka bilang kirim saja dulu sampai sana nanti dilakukan proses kalau sampai akhirnya dari Kemendagri menyatakan bahwa tidak ada celahnya karena hal itu berarti bukan salah kita kan salah siapa kan gitu ,tapi kalau dari sisi ketentuan memungkinkan tanpa dilapmpir itu pasti di proses.” bebernya.
Sementara untuk pejabat Bupati walikota di lima daerah ini ada yang diambil dari pejabat setempat ada yang tidak dalam hal ini dari pejabat Pemprov.(iel/red)



Tinggalkan Balasan