SOFIFI-PM.com, kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria mengaku surat keputusan (SK) Gubernur Malut terkait dengan tarif baru Kapal Ferry lintas kabupaten, itu berarti masih menggunakan tarif lama.

“Belum ada SO tarif baru yang diterbitkan Gubernur Malut,”kata Armin melalui pesan

WhatsApp, Rabu (12/8/2020).

Armin mengaku pihak PT ASDP Cabang Ternate telah menyurat pada Gubernur Malut pada bulan lalu terkait dengan penyesuaian tarif baru Kapal Ferry, namun surat tersebut saat ini masih dikaji oleh Dishub Malut. “ baru saja surat ASDP ke gubernur tapi itu kita kaji dulu, tidak serta merta langsung di naikkan,” kata Armin.

Mantan Juru Bicara Gubernur Malut itu mengaku sampai saat ini pihak ASDP belum memberlakukan tarif baru Kapal Ferry lintas kabupaten antar provinsi. “Saya sudah selalu berkoordinasi dengan pihak ASDP bahwa tarif kapal Ferry masih menggunakan tarif lama, “bebernya.

Ia menegaskan bawah Dishub saat ini sedang mengkaji surat usulan tarif baru itu, untuk itu jika ada informasi terkait dengan pemberlakuan tarif baru, itu informasi yang tidak benar dan sangat meresahkan masyarakat.

”Surat nya saat ini kita masih kaji jadi kalo di bilang tarif naik mana buktinya ini berita hoax dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Armin. (iel/red)