TERNATE-PM.com, Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengvonis kepada terdakwa Indi Aulia
Muchlis alias Indi selama 8 tahun penjara terkait perkara bernomor :
194/Pid.Sus/2019/PN Tte, Kamis (31/10) kemarin.
Vonis 11 tahun ini diberikan karena majelis hakim memutuskan terdakwa harus
dihukum selama 8 Tahun penjara dengan denda sebasar 10 miliar. Apabila denda
ini tidak dibayar maka akan digantikan hukuman pidana 3 tahun penjara yang
otomatis terhitung semuanya 11 tahun penjara. Vonis ini dicakan langsung Wakil
Ketua PN Ternate Nova Loura Sasube yang bertindak selaku Ketua majelis hakim
dalam persidangan tersebut.
Nova menyatakan, kendati masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa akan
dikurangi dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan serta menetapkan
barang bukti yang terlampir dalam berkas putusan perkara maupun terdakwa harus
membayar biaya perkara sebasar 5 ribu rupiah.
“ Putusan ini setelah mejalis hakim bermusyawarah dan sependapat dengan
tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Terhadap putusan ini setelah dijatuhak
majelis hakim memberi waktu selama 7 hari agar terdakwa mempertimbangkan atau
berfikir-fikir menerima atau menolak” ucap Nova kepada terdakwa sambil menutup
sidang.
Sekedar diketahui perkara bernomor : 194/Pid.Sus/2019/PN Tte dengan terdakwa Indi
tersebut terkait tindak pidana penerikan uang nasabah Bank BRI sejak tahun 2016
hingga 2019. Terdakaw yang bekerja sebagai teller Bank BRI ini melakukan
panarikan uang nasabah atau membobol rekening nasabah sebasar 1,3 milyar lebih,
sehingga tidak mampu dipertanggungjawabkan. (sam/red)Artikel
ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 01 November 2019, dengan
judul’
Teller BRI Divonis 8 Tahun Penjara’ Teller BRI Divonis 8 Tahun Penjara’
Tinggalkan Balasan