TERNATE-PM.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengvonis kepada terdakwa Indi Aulia Muchlis alias Indi selama 8 tahun penjara terkait perkara bernomor : 194/Pid.Sus/2019/PN Tte, Kamis (31/10) kemarin.
Vonis 11 tahun ini diberikan karena majelis hakim memutuskan terdakwa harus dihukum selama 8 Tahun penjara dengan denda sebasar 10 miliar. Apabila denda ini tidak dibayar maka akan digantikan hukuman pidana 3 tahun penjara yang otomatis terhitung semuanya 11 tahun penjara. Vonis ini dicakan langsung Wakil Ketua PN Ternate Nova Loura Sasube yang bertindak selaku Ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Nova menyatakan, kendati masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa akan dikurangi dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan serta menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas putusan perkara maupun terdakwa harus membayar biaya perkara sebasar 5 ribu rupiah.
“ Putusan ini setelah mejalis hakim bermusyawarah dan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Terhadap putusan ini setelah dijatuhak majelis hakim memberi waktu selama 7 hari agar terdakwa mempertimbangkan atau berfikir-fikir menerima atau menolak” ucap Nova kepada terdakwa sambil menutup sidang.
Sekedar diketahui perkara bernomor : 194/Pid.Sus/2019/PN Tte dengan terdakwa Indi tersebut terkait tindak pidana penerikan uang nasabah Bank BRI sejak tahun 2016 hingga 2019. Terdakaw yang bekerja sebagai teller Bank BRI ini melakukan panarikan uang nasabah atau membobol rekening nasabah sebasar 1,3 milyar lebih, sehingga tidak mampu dipertanggungjawabkan. (sam/red)Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 01 November 2019, dengan judul’ Teller BRI Divonis 8 Tahun Penjara’ Teller BRI Divonis 8 Tahun Penjara’