SOFIFI-PM.com, Masyarakat enam desa yang berada di wilayah perbatasan antara Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) saat ini bisa tersenyum. Pasalnya, pemerintah bersama penyelenggara, KPU dan Bawaslu berupaya agar warga yang telah memenuhi syarat secara konstitusional dapat menyalurkan hak suara pada pilkada 9 Desember mendatang.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Malut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut dan kabupaten Halut dan Halbar pada bersama dalam rangka persiapan pemutakhiran data pemilih di enam desa yang di pusatkan di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Malut, di Kota Ternate, Sabtu (11/07). Dalam pertemuan tersebut, melahirkan empat konsensus diantaranya dalam menggunakan hak memilih dalam Pilkada 2020 masyarakat enam desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang domisili cakupan/bagian wilayah yang masuk ke Kabupaten Halbar, harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki. (selengkapnya lihat point kesepekatan)
Sekretaris provinsi (Sekprov) Malut Samsudin A Kadir didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut mengaku bahwa pada prinsipnya pada Pilkada 2020, masyarakat di enam desa seluruhnya dapat menyalurkan hak pilih pada masing-masing wilayahnya. ”Rapat bersama dan menghasilkan kesepakatan bersama ini dengan harapan warga di enam desa semua hak konstitusional dapat tersalurkan,” harap Sekprov.
Mantan kepala Bappeda Malut ini mengaku yang ditekankan pada penyelenggara adalah, melakukan pemutakhiran data pada wilayah masing-masing. Tidak masuk ke wilayah yang lain. “KPU Halut melakukan pemutakhiran data pada wilayahnya, begitu juga KPU Halbar berdasarkan wilayah yang telah diatur dalam Permendagri 60 tahun 2019 itu. Pada saat penelitian data dan pemutakhiran KPU Halut maupun Halbar dilarang lewati garis batas, bekerja pada masing-masing wilayah teritorial saja,” katanya.
Lanjut dia, jika ada warga yang secara ketentuan masuk di wilayah Halbar namun KTP Halmahera Utara (Halut) maka dikoordinasikan dengan petugas KPU Halut. Begitu juga sebaliknya. “Yang terpenting petugas tidak bisa masuk atau lewati garis batas. Warga yang datangi petugas jika ada warga yang ber-KTP Halut namun berada di wilayah Halbar, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Sekprov mengatakan sampai saat ini warga di wilayah empat desa yang masuk Halbar, namun sampai saat ini belum ada kodefikasi desa baru yang dikeluarkan Kemendagri, sehingga pada Pilkada nanti, data mereka ditampung di desa Dodinga dan Desa Bangkit Rahmat, Kecamatan Jailolo Selatan. ”Warga di empat desa itu data mereka bagi di dua desa di Kecamatan Jailolo Selatan, sementara TPS masing-masing di wilayahnya,” ungkappnya. (iel/red)
Empat Konsensus di Batas Wilayah Halut-Halbar
- Menggunakan hak memilih dalam Pilkada 2020 masyarakat enam desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang domisili cakupan/bagian wilayah yang masuk ke Kabupaten Halbar, harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki.
- Merujuk pada Permendagri Nomor 60 tahun 2019, Pemertintah Provinsi Malut, KPU dan Bawaslu Malut, Pemerintah Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halut menyepakati baik untuk KPU Kabupaten Halbar maupun KPU Halut, tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.
- KPU Halbar maupun KPU Halut, tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing, selanjutnya masyarakat diharapkan proaktif melaporkan dirinya pada lokasi atau titik yang di tentukan sesuai wilayah administrasinya.
- Dalam rangka memelihara dan menjamin situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat berjalan aman dan kondusif di wilayah perbatasan antara kedua kebupaten selama penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, pihak keamanan dari Polda Malut, Polres Halbar dan Halut dengan didukung apparat TNI akan melaksanakan tanggung jawab pengamanan secara rutin
Sumber: Hasil rapat bersama Pemprov, Pamkab dan KPU-Bawaslu Halut-Halbar, KPU dan Bawaslu ProvinsiTNI dan Polda



Tinggalkan Balasan