SOFIFI-PM.com, Biaya transpotrasi Guru, pendamping peserta,pengawas lomba dan peserta lomba pada kagitan seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat sekolah SMA senilai Rp 205 juta diduga di tilep oleh oknum dinas Pendidikan dan Kebudyaan provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerinta provinsi Maluku Utara tahun 2018 nomor. 22.C/LHP/XIX.TER/5/ 2019 pada tanggal 27 Mei tahun 2019 telah menemukan adanya uang transportasi senilai Rp 205 juta yang harusnya diberikan kepada peserta lomba, guru pendamping, pengawas ruangan lomba, dan panitia lokal, akan tetapi tidak diberikan hingga berakhirnya kegiatan OSN yang di pusatkan di Ternate pada tahun 2018.
Hasil wawancara dengan tiga guru pendamping peserta lomba yang namanya tercantum dalam pencairan uang transportasi dinas Pendidikan, mengaku tidak pernah menandatangnai lembaran penerima uang transportasi terlampir sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan.
Sementara hasil wawacara BPK dengan 17 peserta lomba OSN SMA diketahui bahwa tidak pernah menerima uang transportasi selama kegiatan berlangsung.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada gubernur Maluku Utara Abdul gani Kasuba untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala dinas pendidikan dan kepala bidang SMA karena tidak menjalankan tugas dan fungsi secara baik.
Memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Penatausahan Kuangan yang tidak memverifikasi bukti atas kegiatan yang berlangsung pada dikbud dan memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan verifikasi atas pertanggungjawab seluruh kegiatan dikbud selama tahun 2018. Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Jafar Hamisi saat dikonfirmasi via handphone Minggu (10/11/2019) berulang kali, sayangnya tidak merespon. (iel/red)
Tinggalkan Balasan