WEDA-PM.com, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan tersebut digelar dalam rapat paripurna ke-IX masa persidangan I yang dipimpin Wakil Ketua I Kabir Hi Kahar, didampingi Wakil Ketua II Hayun Maneke.

Sekertaris dewan (Sekwan), Rivani Abdurrajak membacakan keputusan DPRD tentang komposisi AKD. Dengan begitu, sudah ada nama-nama anggota yang bertugas di komisi dan Badan. DPRD Halteng sendiri memiliki 3 Komisi  dan 3 Badan.

Berdasarkan keputusan yang dibacakan dalam paripurna, Senin (18/11/2019), Badan Kehormatan Dewan diketuai Hi Yunus Saliden dari partai Gerindra, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Nuryadin Ahmad dari PDIP. Untuk Badan Anggaran (Banggar) dipimpin Kabir Hi Kahar dari Partai PDIP dan Bandan Musyawarah (Banmus) dipimpin Hayun Maneke dari Partai NasDem.

Sementara untuk Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan diketuai Asrul Alting dari partai PDIP, Wakil Ketua Usman A Tigedo, Partai PBB dan Zarkasih Zainuddin Sekertaris Komisi dari Partai Golkar.

Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Keuangan diketuai Ahlan Djumadil dari partai Gerindra dan Yotatan Pata-pata sebagai Wakil Ketua dari PDIP serta Arifin Samad Sekertaris komisi dari Partai Nasdem. Sementara Komisi III yang membidangi Perencanaan dan Pembangunan diketuai Aswar Salim dari Partai Golkar, wakil ketua Zulkifli Alting dari Partai Hanura dan Munadi Kilkoda Sekertaris dari Partai NasDem.

Wakil ketua I DPRD Halteng, Kabir Hi Kahar mengatakan, AKD merupakan unsur kerja yang ada di lembaga DPRD.

“AKD dibentuk untuk melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangan DPRD sebagaimana disebutkan. AKD menjadi strategis secara langsung kerja-kerja lembaga DPRD akan dapat berjalan maksimal, dalam rangka mengawal tuntutan, aspirasi, dan kepentingan masyarakat,” ucap Kabir.

Menurut Politisi PDIP ini, penentuan komposisi AKD telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana masing-masing anggota alat kelengkapan dewan telah melakukan pemilihan komposisi pimpinan AKD secara demokratis walaupun berjalan alot dan penuh dinamika.

“Untuk pimpinan Banmus dan Banggar tidak dilakukan pemilihan karena secara officio (otomatis) pimpinan DPRD adalah pimpinan di kedua alat kelengkapan tersebut,”kata Ketua DPC PDIP itu.

Pembentukan AKD dipercepat kata dia, karena sesuai ketentuan batas pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sampai 30 November. Untuk itu, DPRD dan Pemkab Halteng dituntut menyelesaikan APBD sebelum 30 November. (msj/red)