Dugaan Salah Gunakan Izin

TERNATE-PM.com, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy meminta Komisi II melakukan penelusuran mendalam, terntang regulasi izin usaha galian batuan dan pasir (Galian C) yang dinilai bermasalah. Bahkan, Muhajirin mendesak Komisi II untuk menghentikan pengoperasian kegiatan galian dan mempidanakan galian C yang tak mengantongi izin, maupun salah penyalahgunaan izin.

“Nanti teman-teman komisi II melihat, kalau ada izin hanya pemerataan, tetapi di lapangan dikerjakan lain, maka usaha mereka harus ditutup dan segera dilaporkan ke polisi,” tegas Muhajirin saat ditemui Posko Malut, Sabtu (18/01/2020).

Menurut politisi PKB ini, regulasi hanya mengisaratkan izin usaha pada katagori galian pemerataan, bukan pada penjulan material. Namun, nyatanya sejumlah usaha yang ditemukan dilapangan selama ini melakukan penyalahgunaan izin.

“Di Kabupaten/Kota itu izin yang dikeluarkan hanya pemerataan kawasan penduduk, kalau ada tambahan ekspolitasi pasir dan batu, maka sudah dianggap ilegal,” ucapnya.

DPRD periode lalu, lanjutnya, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membijaki masalah usaha galian, sehingga berujung pelaporan polisi, tetapi tindakan hukum yang dilakukan mandek karena terkendala regulasi. Sebab, pengoperasian usaha harus mendapatkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yang dalam kententuan syarat izin AMDAL harus dikeluarkan Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, tentang izin galian batuan dikutip dari web SDM menyatakan, terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan,” urainya.

“Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010, dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya,” tambah Muhajirin.

Wakil rakyat tiga periode ini menjelaskan, IUP mineral batuan diberikan Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yakni Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” sebut Muhajrin.

Sementara LSM Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Maluku Utara, mendesak DPRD Kota Ternate melakukan langkah tegas, terkait dengan temuan adanya sejumlah galian batuan yang  menyalahgunakan izin.

“Seluruhnya tergantung DPRD, apakah harus dibuat Pansus untuk melakukan penelusuran  atau melakukan dengar pendapat dengan instansi terkait, agar bisa dicari jalan keluar apakah harus di tutup atau seperti apa,” ungkap Direktur Wahli Yudi Rasid. (beb/red)