TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell, Achmad Tamrin.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menagatakan, DPO berhasil ditangkap atas kerja sama dengan Kejari Kepulauan Taliabu serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kepulauan Taliabu, Achmad Tamrin tidak pernah menghadiri setiap panggilan penyidik secara patut. Kejari Kepulauan Taliabu kemudian menerbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022,” ungkap Richard kepada awak pada saat jumpa pers di Aula Kejati Maluku Utara, Senin (16/12/2024).

Richard menerangkan, bahwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus Pengandilan Negeri Ternate.

Terdakwa kasus tersebut yakni Hardianto Ambabar, Kasubag Program dan Data, Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

Lanjutnya menerangkan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk diadili dan mendapat kepastian hukum terhadap perbuatannya.

“Tersangka diduga malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar Rp547.750.000,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor