TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melalui Asisten Pengawasan (Aswas) terus mengembangkan dugaan oknum jaksa menerima fee proyek dari kontrak PT Elgapi Hj Erawati melalui pihak Pokja II ULP Malut. Pasalnya, Senin (24/2/2020) melalui penyidik Aswas Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap Hj Erawati.
Aswas Kejati Malut Muh Noor HK saat di wawancarai wartawan, Senin (24/2/2020) mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, meminta klrifikasi Hj Erawati dalam dugaan permasalahan yang lagi ditangani pihaknya saat ini. “Jadi sementara data-data dari Hj Erawati, kami lagi mendalami sejauh mana terkait pelaporan masalah tersebut,” katanya.
Menurutnya, masalah ini juga sudah pernah dilaporkan Hj Erawati di pihak Polda Malut khususnya di Ditreskrimsus, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi. Namun sejauh ini pihaknya masih membutuhkan data tambahan dari terperiksa dan sejumlah saksi lainya. “Jadi harus periksa pihak ULP bagian Pokja II juga, yang di jadwalkan bersamaan dengan Hj Erawati hari ini (kemarin, red) hanya saja pihak ULP lagi ada kegiatan jadi belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Diketahui dugaan penerimaan fie oknum jaksa ini dalam proyek pembangunan jalan industri, di Desa Waikafiya Buya, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2018. (nox/red)
Tinggalkan Balasan