TERNATE-pm.com, Pimpinan PT Smart Multi Finance laporkan seorang karyawannya berinsial IP di Polres Ternate.
IP dilaporkan karena diduga melakukan manipulasi atau mengondisikan pengalihan kontrak atau unit secara tidak resmi.
Kepala Cabang Smart Multi Finance Cabang Ternate, Alfa Billy Pelealu menjelaskan berdasarkan hasil audit investigasi internal perusahaan, pada September 2023 terjadi penarikan secara sukarela unit mobil Toyota Agya dengan plat nomor DB XXXX KB merah yang dilakukan oknum karyawannya.
Alfa mengatakan, penarikan unit yang berlokasi di rumah debitur tersebut tidak dilaporkan dan dikembalikan ke perusahaan, melainkan dipakai sendiri IP.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut telah dilakukan proses hukum sampai dengan penetapan tersangka dan penahanan, serta hingga saat ini proses ke tahap yang lebih lanjut di kepolisian,”kata Alfa, Jumat, (14/2/2025).
Alfa mengaku, tindakan persuasif telah dilakukan pihak perusahaan mulai dari mediasi dan musyawarah. Namun, tidak berujung terselesaikannya permasalahan ini.
“Bahkan yang bersangkutan cenderung menantang hingga mengancam saya dengan mendatangi kantor cabang di waktu jam operasional dimana pada saat itu karyawan yang sedang bekerja merasa tidak nyaman dan konsumen yang sedang dilayani merasa terganggu, jelas hal ini sangat merusak citra perusahaan,”tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Departemen Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian.
Reza mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan seperti itu merupakan perbuatan “fraud”, yaitu karyawan memanipulasi dan mengkondisikan pengalihan kontrak atau unit secara tidak resmi.
Reza menilai perilaku seperti itu sangat merugikan perusahaan, karena berpotensi aset atau unit akan hilang yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan konsumen di kemudian hari. Juga tergolong tindakan kriminal.
“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 374 KUHP. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.
Atas kasus ini Reza menyampaikan kepada seluruh pihak bahwa tidak akan mentolerir segala tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun, terlebih itu karyawan sendiri.
“Kami juga ingin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Ternate yang telah melakukan proses tahapan demi tahapan, melayani secara profesional dan akuntabel sampai dengan berhasil menahan oknum karyawan tersebut,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan saat ini penanganan perkaranya sudah tahap 1. Namun, masih dalam P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Ia menambahkan, setelah terpenuhi berkas perkaranya oleh penyidik, maka akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Ternate.
“Posisi perkara saat ini masih P19, karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mesti penyidik harus penuhi atau melengkapi berkas, kalau sudah lengkap, maka nanti di tahap P21 baru ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan