Desak Segera Selesaikan LPJ DK 2019

TERNATE-PM.com, Wali Kota Ternate, Dr. Burhan Abdurrahman memberikan warning keras ke Lurah, terkait Laporan Pertanggungjawaban Dana Kelurahan (DK) 2019. Hal ini ditegaskan Wali Kota Ternate saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat dan Lurah se Kota Ternate, terkait penyaluran Dana Kelurahan (DK) dan Dana Pembangunan Partisipasi Kelurahan (DPPK) Tahun Anggaran 2020. 

Warning orang nomor satu di lingkungan Pemkot Ternate ini, karena sebagian Lurah belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DK 2019.  Menurut Hi. Bur biasa disapa, laporan pertanggungjawaban DK 2019, secepatnya diselesaikan. Karena anggaran DK adalah bantuan dari Pemerintah Pusat.

“Meskipun laporan yang dibuat oleh pihak kecamatan dibilang susah, tetapi harus diselesaikan karena tugas dan kewajiban pihak kelurahan. Anggaran tersebut dipergunakan untuk pekerjaan fisik dan pemberdayaan. Kalau fisik, mana buktinya dan kalau pemberdayaan mana berkas administrasi dan berita acaranya,” tegas Wali Kota.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, lanjutnya, Maret 2020 melakukan pemeriksaan, jika ada Kelurahan yang tidak selesai menyampaikan LPJ DK 2019, pastinya ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Kalau betul hal ini akan terjadi, berarti Kelurahan bersangkutan tidak diberikan DK tahun anggaran 2020,” ancamnya.

Wali Kota Ternate dua periode ini berharap, LPJ DK tahun 2019 segera diselesaikan secepatnya, jika DK 2019 dikelola dengan baik, maka DK tahun berikutnya akan bertambah. Selain itu, dirinya dan Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher, akan meminta untuk menaikan besaran DK ke Kemendagri.

“Jika naik kan jadi wajah baru disetiap Kelurahan se Kota Ternate, dan wajah Kota Ternate semakin bagus,” imbuhnya.

Sementara itu, Plh Sekda Kota Ternate Thamrin Alwi menambahkan, salah satu kendala sejumlah kelurahan belum menyelesaikan LPJ DK adalah penyelesaikan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, salah satu jalan keluar mengenai kurangnya petugas ASN di kelurahan yang memahami terkait pengelolaan DK.

“Lurah bisa minta nama-nama ke kita, siapa-siapa saja ASN yang akan ditarik ke kelurahan, bukan kita yang kasih. Karena kalau kita yang kasih, kita tidak tahu apakah ASN tersebut bisa mengelola DK dengan baik dan benar atau tidak. Jadi, saya ingatkan kembali, cepat selesaikan laporan pertanggungjawababnya. Jika tidak, bisa jadi temuan BPK,” pungkasnya. (cha/red)