SOFIFI -PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) akhir memutuskan setelah mendapat rekomendasi Inspektorat tentang permaslahan pembangunan perumahan ASN III yang dikerjakan dua dinas yakni Dinas Perkim dan Dinas PUPR Malut itu berpotensi tidak bayar untuk kegiatan yang yang berada di Dinas Perkim Malut itu.
Pasalnya, tim TAPD telah memutuskan bahwa proyek perumahan ASN III tetap dikerjakan dinas PUPR sesuai tupoksi OPD dan anggaranya tersedia dalam DPA tahun 2021. Maka tidak ada jalan lain selain pemprov pasrah dan menunggu pihak perusahan dari dinas Perkim menuntut ke ranah hukum terkait pekerjaan perumahan ASN III yang sudah terlanjur dikerjakan.
Bagaimana tidak proyek tersebut diduga bermasalah lantaran dikerjakan dua Dinas, yang sebelumnya dalam Perda Multiyears proyek itu ada di Dinas Perkim. sementara DPA hanya ada di Dinas PUPR Malut dan DPA Dispekrim Malut tidak ada namun proyek tersebut telah ditenderkan dua aitem kegiatan, dimana Paket proyek pembangunan rumah khusus ASN III di Dinas Perkim dikerjakan oleh dua perusahaan yakni PT JG dengan nilai kontrak Rp 9.448.800.000 dan PT DCM dengan nilai pagu Rp 10.248.800.000, sementara di PUPR Malut dikerjakan PT.MGTM dengan nilai pagu Rp 18.500.000.000
Saat ditemui Sekprov Samsuddin A Kadir, mengatakan, keputusan permasalahan Pembangunan perumahan ASN III sudah dirapatkan namun kalau butuh gugatan pengadilan itu lebih bagus sebagai dasar untuk membayar.
“Karena kalau kita menganggarkan lagi seakan- akan barang itu belum bikin kemudian kita anggarkan seakan-akan kita ditender untuk pembayaran salah,” ucapnya.
Samsuddin, mengatakan kalaupun pihak ketiga dari Disperkim mengajukan tuntutan kemudian ada surat perintah untuk membayar maka kita akan bayar.
Sebab,perusahan merasa dirugikan sudah pasti mengajukan gugatan kemudian diuji kalau memang Pemrov kalah karena sudah kontrak tetapi tidak mau membayar”,maka kita diperintahkan bayar,supaya nanti jangan sampai kita TAPD mengakrobatik anggaran lagi serba salah”,Katanya.
Sebab lanjut Sekprov, keputusan tetap di kerjakan di PUPR sehingga nanti Pemprov mendapat informasi terkait dengan perusahan menuntut maka disitu barulah bisa dibayar.
Oleh karena itu proyek perumahan ASN III tetap dikerjakan oleh PUPR karena di PUPR ada dalam DPA sedangkan Perkim dalam kontrak tetapi tidak ada anggarannya di DPA. “Karena tidak ada anggaran untuk kita bayar silahkan perusahan menggugat kalau nanti ada perintah untuk kita bayar ya sebaiknya ada dasar kekuatan yang mendorong karena kalau anggarkan ulang masalah sehingga apabila Pemprov sudah mendapat informasi bahwa nanti melalui tuntutan hasilnya memerintahkan kita membayar supaya kita siap untuk membayar”,Akunya.
Dikatakan,proyek perumahan ASN III untuk dinas PUPR tidak ada masalah karena ada dalam DPA.sedangkan di Dinas Perkim karena ada kontrak tahun jamak atas nama Pemda karena itu kalau tidak membayar maka perusahan dirugikan tetapi dasar untuk Pemprov melakukan pembayaran apa tidak ada.nanti kalau dianggarkan melalui mekanisme normal masalah nanti sehingga biarkan perusahan menuntut.”Jadi sekarang jalan terbaik yang diputuskan oleh kita seperti itu. Tuntutan perusahan ke pengadilan supaya ada dasar untuk kita membayar,”Ungkapnya.
Disentil sebelumnya dalam proses pengerjaan ASN III itu PUPR sudah mencairkan anggaran 15 persen.Sekprov menyampaikan dirinya belum cek tetapi yang pasti tetap dilihat progresnya baru dibayar.
Dijelaskan,sebelumnya Pemprov tidak membayar karena perusahan harus mencapai progres mencapai 15 persen namun belum cukup sehingga ketika perusahan sudah mendapat uang muka 15 persen kemudian kerjanya belum capai karena belum lewat uang muka nanti kalau sudah 40 persen sekian baru dibayar.
Untuk itu,PUPR akan dibayar sesuai progres namun yang tidak bisa dibayar di Disperkim. Soal lahan yang sudah dikerjakan semua oleh Disperkim. mantan kepala Bappeda Malut mengaku lahan akan diganti. “Intinya kita menunggu untuk ada dasar perintah melakukan pembayaran,”pungkasnya.(iel/red)
|
|
|||||



Tinggalkan Balasan