SOFIFI -PM.com,  Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut)  akhir memutuskan  setelah mendapat rekomendasi Inspektorat tentang permaslahan pembangunan perumahan ASN III  yang dikerjakan dua dinas yakni Dinas Perkim dan Dinas PUPR Malut itu berpotensi tidak bayar untuk kegiatan yang yang berada di Dinas Perkim Malut itu.

Pasalnya, tim TAPD telah memutuskan bahwa proyek perumahan ASN III tetap dikerjakan dinas PUPR sesuai tupoksi OPD dan anggaranya tersedia dalam DPA tahun 2021. Maka tidak ada jalan lain selain pemprov pasrah dan menunggu pihak perusahan dari dinas Perkim menuntut ke ranah hukum terkait pekerjaan perumahan ASN III yang sudah terlanjur dikerjakan.

Bagaimana tidak proyek tersebut diduga bermasalah lantaran dikerjakan dua  Dinas, yang sebelumnya dalam Perda Multiyears proyek   itu ada di Dinas Perkim. sementara DPA hanya ada di Dinas PUPR Malut  dan DPA  Dispekrim Malut tidak ada namun proyek tersebut telah ditenderkan dua aitem kegiatan, dimana Paket proyek pembangunan  rumah khusus ASN III di Dinas Perkim dikerjakan oleh  dua perusahaan yakni PT JG dengan nilai kontrak Rp 9.448.800.000  dan PT DCM dengan nilai pagu  Rp 10.248.800.000, sementara di PUPR Malut dikerjakan PT.MGTM dengan nilai pagu Rp 18.500.000.000

Saat ditemui Sekprov Samsuddin A Kadir, mengatakan, keputusan permasalahan Pembangunan perumahan ASN III sudah dirapatkan namun kalau butuh gugatan  pengadilan itu lebih bagus sebagai dasar untuk membayar.

“Karena kalau kita menganggarkan lagi seakan- akan barang itu belum bikin kemudian  kita anggarkan seakan-akan kita  ditender  untuk pembayaran salah,” ucapnya.

Samsuddin, mengatakan kalaupun pihak ketiga dari Disperkim mengajukan tuntutan kemudian ada surat perintah untuk membayar maka kita akan bayar.

Sebab,perusahan merasa dirugikan sudah pasti mengajukan gugatan kemudian diuji kalau memang Pemrov kalah karena sudah kontrak tetapi tidak mau membayar”,maka kita diperintahkan bayar,supaya nanti jangan sampai kita TAPD mengakrobatik anggaran lagi serba salah”,Katanya.

Sebab lanjut Sekprov,  keputusan  tetap di kerjakan di PUPR  sehingga nanti  Pemprov mendapat informasi terkait dengan  perusahan menuntut maka disitu  barulah  bisa  dibayar.

Oleh karena itu proyek perumahan ASN III tetap dikerjakan oleh PUPR karena di PUPR ada dalam DPA sedangkan Perkim dalam kontrak tetapi tidak ada anggarannya di DPA. “Karena tidak ada anggaran untuk kita bayar silahkan perusahan menggugat kalau nanti ada perintah untuk kita bayar  ya sebaiknya ada dasar kekuatan yang mendorong karena  kalau anggarkan ulang masalah sehingga apabila Pemprov sudah mendapat informasi bahwa nanti melalui tuntutan hasilnya memerintahkan kita membayar  supaya kita siap untuk membayar”,Akunya.

Dikatakan,proyek perumahan ASN III untuk dinas PUPR tidak ada masalah karena ada dalam DPA.sedangkan  di Dinas  Perkim karena ada kontrak tahun jamak atas  nama Pemda  karena itu kalau tidak membayar  maka perusahan dirugikan tetapi dasar untuk Pemprov melakukan pembayaran apa tidak ada.nanti kalau dianggarkan melalui mekanisme normal masalah nanti sehingga biarkan perusahan menuntut.”Jadi sekarang jalan terbaik yang diputuskan oleh kita seperti itu. Tuntutan perusahan ke pengadilan supaya ada dasar untuk kita membayar,”Ungkapnya.

Disentil  sebelumnya dalam proses pengerjaan ASN III itu PUPR sudah mencairkan anggaran 15 persen.Sekprov menyampaikan dirinya belum cek tetapi yang pasti tetap dilihat progresnya baru dibayar.

Dijelaskan,sebelumnya Pemprov tidak membayar karena  perusahan harus  mencapai progres  mencapai  15 persen  namun  belum cukup sehingga ketika perusahan sudah mendapat uang muka 15 persen kemudian kerjanya belum capai karena belum lewat uang muka nanti kalau sudah  40 persen sekian baru dibayar.

Untuk itu,PUPR akan dibayar sesuai progres  namun yang tidak bisa dibayar di Disperkim. Soal lahan yang sudah dikerjakan semua oleh Disperkim. mantan kepala Bappeda Malut mengaku lahan akan diganti. “Intinya kita menunggu untuk ada dasar perintah melakukan pembayaran,”pungkasnya.(iel/red)