SOFIFI-PM.com, Data Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tahun 2021 terkait penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang merupakan bagian dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk 2020-2024, menunjukan Maluku Utara berada di posisi tiga terbawah provinsi tidak informatif diikuti Papua, dan Sulawesi Tengah.

Tentang keterbukaan infomasi publik yang diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, spirit penerepannya di Maluku Utara sangat minim. Hal ini lantas berpengaruh pada buruknya pelayanan informasi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Maluku Utara (Malut), Ismit Sahupala kepada poskomalut.com, Minggu, 27 Februari kemarin mengatakan, penyelenggara pemerintah atau badan publik memiliki kesadaran rendah terkait informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat. Sebutnya, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi adalah hak azasi.

“Minta maupun tidak diminta, badan buplik harus menyelenggarakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Prinsip pelayanan informasi publik itu sederhana, cepat dan murah. Metodologi alat yang digunakan sangat mudah dan praktis sperti media mainstreaim, media sosial Faccebok, Instagram dan lainya,” ujarnya.

Point-point informasi yang dikuasi badan publik harus dipublikasi. Fakta tersebut belum ditemukan di badan publik yang ada di provinsi Maluku Utara.

Ismit menjabarkan, ada empat indikator informasi harus dikuasai badan publik. Pertama, informasi berkala, di dalamnya memuat data pegawai dan program harus diumumkan.

“Misalnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mereka tahun ini berapa, prgoram-program seperti itu harus disampaikan ke publik setiap enam bulan sekali. Fakta ini yang belum kami lihat,” bebernya.

Kedua, informasi setiap saat. Dikatakannya, informasi setiap saat itu terkait kerja sama, kebijakan dan dokumen.

“Infromasi itu harus ada untuk setiap badan publik, karena mereka kelola tahun anggaran,” ucapnya.

Ketiga, informasi serta merta. Dijelaskan Ismit, informasi serta merta berkaitan dengan bencana sosial, alam atau sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan. Informasi tersebut harus cepat disampaikan. Badan publik yang intens melakukan itu sejauh ini baru BMKG.

Mantan Ketua KPU Kota Ternate itu menyatakan, informasi serta merta juga melekat pada Dinas Pertanian. Itu terkait dengan kalender musim.

“Untuk Dinas Pertanian kita belum tahu. Harus informasi serta merta juga mereka kuasai. Misalnya musim ini panyakit atau hama apa perlu disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan. Badan publik tersebut perlu menyampaikan ke masyarakat dana anggaran kesehatan untuk informasi berkala belum diketahui.

“Seperti penangan Covid-19 berapa anggarannya kita belum tahu,” bebernya.

Ia menambahkan, ada informasi yang dikecualikan atau rahasia. Kebanyakan badan publik bersembunyi atau berkedok dibalik informasi dikecualikan. Padahal, kata Ismit, dalam Undang-Undang 14 pasal 17 sudah sangat jelas menyebutkan mana yang menjadi informasi rahasia.

“Kalau berhubungan dengan anggaran, DIPA, APBD itu harus dipublikasikan. Itu bukan rahasia. Rahasia itu misalnya mengganggu proses penyedikan, wasiat, potensi SDA dan operasi intelejen,” ucapnya.

Dikatakanya, sejauh ini Komisi Informasi Maluku Utara masih mengalami kesulitan mengakses informasi publik ke instansi berkaitan dengan program dan anggaran.

Ismit berharap, kedepannya Gubernur Maluku Utara mengevaulasi kepala-kepala dinas dalam konteks pelayanan keterbukaan informasi publik. Selain itu, pemerintah provinsi perlu memberikan dukungan maksimal kepada Komisi Inforrmasi agar lebih masif menjalankan programnya.

“Kita berharap program money untuk badan publik.Nah kita berharap program ini di tahun 2021 ada anggarannya, tapi sampai saat ini tidak ada. Porgram ini kita akan menyempaikan fakta terkait pelayanan badan publik. Itu kan nantinya jadi instrumen penting bagi gubernur dalam mengambil kebijakan,” ucapnya.