SOFIFI-PM.com, Tim kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Sulawesi Tenggara telah rampung menyiapkan laporan kepada Gubernur Maluku Utara. Hal tersebut setelah usai melakukan rapat bersama sejumlah OPD terkait pengelolaan BUMD dan pertambangan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara kurang lebih selama tiga hari sejak terhitung Senin 11 April kemarin.
Provinsi Maluku Utara sebelumnya memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama Perusda Kieraha sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan bertujuan peningkatan penerimaan daerah (PAD). Namun pada perjalanan sejak didirikan pada tahun 2004 hingga saat ini masih belum berjalan secara maksimal.
Problem yang diidentifikasi oleh tim usai melakukan Kunker di Sultra meliputi beberapa hal; Kurangnya etos kerja, efisiensi dan kurang memiliki kekuatan pasar. Usaha yang dilaksanan oleh BUMD tanpa rencana bisnis yang matang. BUMD tidak menguasai bidang usaha yang dipilih. BUMD sekedar mengikuti trend. BUMD yang kerjasama dengan orang yang salah (SDM). Dengan demikian permasalahan krusial dari BUMD di Maluku Utara dapat disederhanakan menjadi: Sumberdaya Manusia (Bukan Ahli Bisnis), Core Bisnis yang tidak jelas (Tidak Fokus) dan Business Plan yang tidak jelas.
Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir mengatakan, pemerintah provinsi telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sultra dan telah melaksanakan rapat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sultra dengan mengurai berbagai persoalan untuk menemukan solusi.
“Alhamdulillah, hasil laporan Kunker sudah kami siapkan, tinggal melaporkan saja kepada pak gubernur,” ungkapnya.
Dalam laporan yang nantinya disampaikan ke gubernur, kata Samsuddin, ada lima langkah cepat yang harus dilakukan setelah kembali ke Provinsi Maluku Utara. Langkah pertaman, memperkuat legalitas dengan cara mengumpulkan hasil audit internal Inspektorat dan BPK, laporan keuangan Perusda, audit independent dan Cat-Off. Kedua, melakukan rekturisasi melalui peraturan direksi terkait struktur baru perusda dan menyusun SOP.
Ketiga, membuat bisnis plan dengan cara membuat rencana bisnis masing-masing bidang dan fokus utama rencana bisnis bidang keuangan. Keempat, menjalin hubungan dengan mitra usaha baik melalui pengusaha lokal, pengusaha luar, BUMN tambang dan perusahaan tambang lainnya. Dan yang kelima, harus memiliki anak perusahaan melalui Persiroda tambang.
“Selain dari kelima langkah tersebut kita juga akan melakukan revisi Perda Perusda sesuai PP 54 tahun 2017,” paparnya.
Sekedar dikerathui, rapat pertemuan yang melibatkan sejumlah OPD terkait yang pimpin sekretaris daerah diantaranya; Direktur Perusda, Bappelitbang, Dispenda, BPKAD, Dinas Kehutanan, PTSP, DLH, Biro Perekonomian, Biro Hukum, staf ahli gubernur.



Tinggalkan Balasan