WEDA-pm.com, Sepanjang pelaksanaan operasi keselamatan pada 10-20 Februari 2025, tercatat 108 pelanggar lalu lintas yang ditilang dan 270 surat teguran disampaikan.
Kepala Kesatuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng), IPTU Masqun Abdukish saat dikonfirmasi wartawan poskomalut mengatakan, ada beberapa target operasi keselamatan sesuai wilayah.
“Pengguna jalan lebih dari satu kemudian ada juga yang melebihi kecepatan melawan arus, pengendara di bawah umur. Kami juga melakukan sosialisasi di sekola SMA Negri I Halteng. Karena di Halteng ini juga banyak anak sekolah yang menggunakan motor,” ungkapnya IPTU Masqun Jumat (21/02/2025).
Ia juga sampaikan penting dalam berkendara helm yang digunakan harus berstandar SNI.
Rincian kendaraan yang ditilang; roda dua itu sebanyak 79. Sementara, roda empat dan enam sebanyak 21 kendaraan.
Rata-rata pelanggar lalu lintas berusia 20 sampai 30 tahun berjumlah 86 orang.
Sementara, 15 sampai 20 tahun hanya empat pengendara. Usia 30 sampai 40 itu sebanyak 10 orang. Di atas 40 tahun delapan pengguna lalu lintas.
Pelanggar yang status sebagai pekerja swasta sebanyak 96. Kemudian empat pelajar dan delapan wiraswasta.
“Untuk tegurannya ada 720 surat teguran yang kita keluarkan mulai dari 10-20 Februari kemarin. Roda dua sebanyak 503 yang mendapat surat teguran. Sisanya kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 217 surat teguran,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan