WEDA-pm.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) diduga kuat menyerobot lahan milik warga di Desa Wedana, Weda Kabupaten.
Pemda Halteng berdalih lahan itu dibebaskan pada masa pemerintahan Al Yasin Ali. Kliam itu berlanjut di masa Bupati Ikram Malan Sagaai.
Kuitansi pembayaran ditandatangani Bendahara Pengeluaran Setda Halteng, Djafar Ali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Irahim Umur dan Hi Suud Abubakar, tertanggal 27 Maret 2008.
Pemilik lahan, Abdurahim menungkapkan bukti yang dimiliki Pemda Halteng hanya kuitansi pembayaran, tanpa dokumen pendukung laiinya yang menguatkan klaim pembebasan lahan tersebut.
Menurutnya, status lahan tersebut sudah dibebaskan pemerintah tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Kami pemilik lahan sudah berulang kali datang langsung ke Pemda dalam hal ini bagian pemerintahan sekretariat daerah yang menangani terkait dengan pembayaran lahan. Kami mempertanyakan terkait pembebasan lahan itu, namun mereka tidak memberikan keterangan yang jelas kepada kami,” ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, lahan seluas 6.802 m2 itu dihargai sebesar Rp44.213.000. Tapi pemilik lahan tidak mengetahui terkait uang pembayaran. Bahkan tidak menerimanya sama sekali.
“Pemda membebaskan lahan itu atas dasar membangun jalan dan pembayaran itu sekitar Rp12 juta, namun untuk pembayaran yang dengan harga Rp44.213.000 itu kami tidak mengetahui, bahkan uang tersebut juga pemilik lahan tidak terima,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik tayang, jurnalis poskomalut dalam upaya mendapat keterangan pihak lain dalam hal ini Pemda Halteng.


Tinggalkan Balasan