WEDA-pm.com, Proyek pembangunan breakwater atau pemecah gelombang di sepanjang pesisir Desa Fidi Jaya sampai Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menuai sorotan publik.

Proyek fisik tersebut melekat di Dinas PUPR Halteng, dikerjakan PT Magfir Globar Group, nilai kontrak sebesar Rp4 miliar lebih bersumber dari APBD 2024. Waktu pekerjaannya 37 hari kalender.

Informasi yang diterima poskomalut, proyek itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen itu wajib bagi setiap pembangunan di wilayah pesisir dan laut.

“Untuk izin pembangunan breakwater, kami belum tahu pasti apakah sudah ada PKKPRL,” ujar Kadis PUPR Halteng, Arif Djalaludin.

Akademisi Isra Muksin mengataka, pentingnya kajian lingkungan dalam pembangunan pemecah gelombang.

“Tanpa AMDAL atau UKL-UPL, dampaknya bisa fatal. Breakwater dapat mengubah arus laut dan memperparah abrasi di wilayah lain,” jelasnya kepada poskomalut, Selasa, (22/4/2025).

Ia menyoroti fungsi pengawasan DPRD Halteng yang tidak maksimal, sehingga kegiatan fisik pemerintah yang berpotensi merusak lingkungan pun didiamkan.

“Proyek berjalan tanpa izin tapi DPRD tidak bersuara. Ini bisa disebut kelalaian politik. Fungsi pengawasan tidak boleh tumpul,” cetusnya.

Mengonfirmasi keterangan akademisi Universitas Bumi Hijra itu, jurnalis media ini mencoba mendapat keterangan resmi dari DPRD Halteng, tapi paya itu tidak bersambut. Tak satu pun anggota DPRD buka suara.

Padahal, sebagai lembaga legislatif itu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi kerja pemerintah.