WEDA-pm.com, Sebuah kecelakaan kerja terjadi di jalan holding perusahaan tambang di Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, melibatkan satu unit dump truck milik PT Daya Nusantara Abadi (DNA) dan mobil Light Vehicle (LV) milik PT SSS.
Insiden itu terjadi pada Februari lalu, mengakibatkan kerusakan pada unit LV milik PT SSS.
Ironinya, pihak manajemen PT DNA justru tidak menyelesaikan persoalan ini secara internal perusahaan, melainkan meminta salah satu karyawannya, Risat Siwa menanggung sendiri biaya ganti rugi aset perusahaan.
Risat saat itu mengendarai DT milik PT DNA mengaku, kecelakaan terjadi karena gangguan sinar lampu dari mobil lain yang melintas dari arah berlawanan, sehingga pandangannya terganggu dan menabrak kendaraan yang sudah berhenti lebih dulu di depannya.
Setelah kejadian, Risat dipanggil oleh manajemen perusahaan dan diperintahkan menandatangani surat pernyataan ganti rugi tanpa dijelaskan berapa nominal kerusakan yang harus ia tanggung.
“Saya hanya disuruh tanda tangan. Kalau tidak, saya diancam akan diberhentikan dari pekerjaan,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut Risat, manajemen sempat menyebutkan bahwa kerugian hanya sekitar dua juta rupiah. Karena takut kehilangan pekerjaan, ia pun menandatangani surat tersebut. Namun beberapa bulan setelahnya, ia diberhentikan secara sepihak oleh PT DNA.
“Saya akui ini memang kesalahan saya. Tapi ini kecelakaan kerja yang terjadi saat jam operasional. Seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan secara pribadi kepada karyawan,” kata Risat.
Ia juga menambahkan, selain menandatangani surat pernyataan, Risat juga diminta untuk mengantar unit LV yang rusak ke bengkel terdekat di kawasan tambang.
“Kamu bisa bawa unitnya ke bengkel di sini (Lelilef), nanti kami yang dampingi,” ujar Risat mengutip pernyataan dari salah satu manajemen PT DNA.
Hingga berita ini diturunkan, poskomalut belum menerima keterangan resmi dari manajemen PT DNA.


Tinggalkan Balasan