WEDA-pm.com, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pastikan rekomendasi minum keras (miras) jenis bir yang masuk di PT IWIP merupakan kebijakan efektif.
Pasalnya, kebijakan itu akan menjadi perhatian serius bagi penjual miras ke PT IWIP. Juga meminimalisir penyebaran miras ke masyarakat luas maupun penampungan di Weda Tengah.
Kepala DPMPTSP, Samsul Bahri menjelaskan rekomendasi miras yang dikeluarkan merupakan kebijakan pemda dalam rangka antisipasi peredaran miras ke masyarakat.
“Memang secara legalitas izin miras tidak bisa dibatalkan, hanya saja dalam hal menginggatkan merupakan kewajiban pemerintah,” bebenya, Selasa (27/05/2025).
Menurutnya, dinasnya intens mengawasi penjual yang distribusikan miras ke perusahaan.
“Jangan sampai ada penampungan yang sengaja dilakukan pengusaha. Sebab, apabila hal tersebut terjadi maka sudah melanggar ketentuan pada izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, atau Kementrian Perdagangan. Apabila ditemukan akan berdampak tidak baik bagi daerah maupun masyarakat,”ucapnya.
Ia menyebut usaha miras yang masuk ke PT IWIP menjadi kewengan perusahaan.
Sebab, sistem distributor merupakan kerja sama antara pengusaha dan perusahaan terkait.
“Jadi semua tergantung perusahaan mau lanjut kontrak atau tidak,”tandasnya.
Untuk izin usaha miras yang masuk ke PT IWIP sebagai distributor ada dua perusahaan, yakni Hengki dan salah satu pemilik cafe di Weda.
Sementara, Hengki dikonfirmasi poskomalut mengakui izin tersebut dapat memberikan dampak baik ke pemerintah daerah lantaran menyumbang PAD atau DBH.
“Namun sampai saat ini belum ada laporan resmi PAD miras yang masuk pada pemda melalui DBH. Atau secara rinci belum diketahui dengan pasti besaran kontrubusi PAD atau DBH,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan