poskomalut, Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) akan meninjau proyek jembatan di Desa Yendeliu, Patani, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pasalnya, proyek tersebut baru saja kelar dibangun pada 13 September 2024 lalu, namun sudah ambruk setelah diterjang banjir deras pada Sabtu 21 Juni 2025.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,44 miliar milik oknum ASN di lingkup Pemkab Halmahera Tengah, namun dikerjakan CV. Filanga Perkasa.
Alhasil, kualitas proyek tersebut diragukan. Kurang dari satu tahun, pekerjaan yang menguras anggaran miliaran sudah ambruk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah, Harianto Pane menegaskan bahwa timnya akan turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, Kejari tidak ragu menindak pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami akan turun ke lapangan. Jika dari hasil pengecekan ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya kepada poskomalut, Jumat (27/6/2025).
Langkah ini, kata Harianto, sejalan dengan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan dan penindakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi, tapi pada fakta dan bukti. Jika fakta itu mengarah pada perbuatan melawan hukum, maka proses hukum adalah keniscayaan,” katanya.
Proyek ini menambah daftar pekerjaan infrastruktur di Halmahera Tengah (Halteng) yang mendapat sorotan publik, terutama terkait mutu dan potensi penyalahgunaan anggaran.
“Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya hadir merespons, tetapi benar-benar mengawal pembangunan agar setiap uang negara digunakan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan