poskomalut, Polemik lahan warga Desa Fritu Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara mengungkap fakta mengejutkan.
Pasalnya mencuat dugaan adanya intervensi dari Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji atas kebijakan pembayaran lahan seluas 400 hektar yang tak kunjung rampung.
Kebijakan itu menjadi alasan PT Darma Rosadi Internasional II (PT DRI II) tetap beraktivitas meski masalah lahan belum dibayar tuntas kepada warga.
Sikap manejemen PT DRI II memicu kekesalan warga, sehingga melakukan aksi pemblokiran dengan menutup jalur masuk menggunakan kayu dan material.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT DRI II, Iwan menyebut, warga yang memperjuangkan hak mereka dengan memalang jalan melanggar aturan sekali pun itu benar.
“Kegiatan pemalangan aktivitas perusahaan itu melanggar aturan sekali pun bapak-bapak benar,” kata Iwan kepada warga pemilik lahan.
Lanjutnya, alasan lahan tersebut belum diproses pembayaran, karena dokumen kepemilikan masih tumpang tindih.
“Dukumen masih tumpang tindih, sehingga belum dilakukan pembayaran, bupati bilang jangan dulu dilanjut,” ujar Iwan mengutip perintah bupati.
Sementara, Stevanus Togo, mengaku dirinya sudah dua kali temui Bupati Ikram Malan Sangadji terkait pembahasan lahan.
“Kami sudah dua kali bertemu dengan bupati dan itu perintah bupati agar lakukan pembayaran,” bupati.
Terpisah, jurnalis poskomalut menghubungi Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji terkait perintah penundaan pembayaran lahan warga, enggan membalas pesan konfirmasi yang dikirm via gawai.


Tinggalkan Balasan