poskomalut, Proyek revitalisasi Kali Yefetu tahap I di Halmahera Tengah kini dibidik aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dihimpun poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Halteng.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang bernilai miliaran rupiah.
“Berkaitan dengan pekerjaan tersebut sudah dilakukan permintaan keterangan,” ungkap salah satu sumber yang mengaku mengetahui proses klarifikasi tersebut belum lama ini.
Sejumlah keterangan yang berhasil diperoleh menyebutkan, proyek revitalisasi Kali Yefetu tahap I dikerjakan CV Faifiye Berdikari dengan total nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar.
Meski baru tahap klarifikasi, langkah Ditreskrimsus Polda Malut dinilai sebagai pintu masuk untuk membuka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Di sisi lain, warga berharap agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih, agar anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan