poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara musnahkan ribuan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-Desember 2025.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobbu P. Marpaung melalui KBO AKBP Busranto Abdullatif menegaskan, barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkapan aparat di lapangan serta perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

Barang bukti dimusnahkan dari berbagai jenis narkotika dan obat keras yang selama ini beredar di masyarakat.

‎Rinciannya; sabu seberat 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintetis jenis gorilla seberat 14,968 gram. Dan, obat keras daftar G 3.720 butir.

Menurut Busranto, sebagian barang bukti lain masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri setelah masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau JPU.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bentuk nyata keseriusan Ditresnarkoba Polda Malut dalam menekan angka peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Ini komitmen kami dalam memerangi narkoba di Maluku Utara. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.

Polda Malut juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, jasa pengiriman, serta insan pers yang selama ini ikut membantu pengungkapan kasus narkoba melalui informasi dan publikasi.

Mag Fir
Editor