poskomalut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menandatangani komitmen bersama percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum dan Kekayaan Intelektual.
Penandatanganan dilakukan pada
momentum peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (12/6/2026).
Komitmen itu diikuti para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, disaksikan langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.
“Komitmen bersama yang ditandatangani menjadi bentuk keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ungkap Supratman, di Aula Cengkeh Kie Raha, Kanwil Kemenkum Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan, langkah ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah, menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum merupakan amanat penting untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum yang adil dan setara,” ungkap Argap.
Selain itu, pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual juga dinilai sangat strategis mengingat Maluku Utara memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam, produk unggulan daerah, serta kreativitas masyarakat yang berpotensi menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.
“Melalui regulasi yang memadai, berbagai karya intelektual dan produk khas daerah dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Sementara, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos mengatakan, penandatanganan komitmen bersama tersebut menjadi simbol kesepahaman seluruh kepala daerah untuk mempercepat proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan regulasi daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan kekayaan intelektual.
Perda tersebut sangat mendesak bagi daerah. Sebab, akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung arah pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini sangat urgen. Kehadirannya tidak hanya menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing,” ujar Sherly.
Lebih lanjut, gubernur menjelaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Olehnya itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Di sisi lain, gubernur juga menyoroti besarnya potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Maluku Utara.
Beragam produk unggulan, warisan budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, hingga karya kreatif masyarakat merupakan aset yang harus dijaga dan dilindungi melalui instrumen hukum yang memadai.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan, dengan ditandatanganinya komitmen bersama tersebut, seluruh pihak berharap prosesnya dapat segera terealisasi.
“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, melindungi hasil karya dan inovasi daerah, serta memperkuat fondasi pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan