poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), terus mematangkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas pada tahun 2026.

Ketua DPRD, Idrus Enos Maneke, mengatakan saat ini dua panitia kerja (Panja) DPRD sedang menjalankan agenda konsultasi guna menyempurnakan substansi regulasi yang tengah dibahas.

Menurut Idrus, Panja II melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, Panja I melakukan konsultasi dengan tim ahli dari Akademisi Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate untuk memperdalam materi Ranperda tentang Inovasi Daerah.

“Agenda Panja II saat ini melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait Ranperda BUMD, sedangkan Panja I melakukan konsultasi dengan tim ahli terkait Ranperda Inovasi Daerah,” ujar Idrus, Selasa (22/06/2026).

Ia menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan guna memastikan setiap Ranperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, DPRD juga berupaya memastikan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk Ranperda BUMD, konsultasi dilakukan agar pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik daerah nantinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Timur.

Idrus menegaskan, DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut secara cermat dan komprehensif sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah ke depan.

“DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Ranperda yang sedang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan implementatif,” tandasnya.