poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan proses hukum tersangka mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus tetap berjalan.
Meski sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.908.122.333.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan. Kejati Maluku Utara masih membuka ruang untuk pengembalian kerugian negara berikutnya.
Diketahui, dalam penanganan kasus itu, jaksa lebih dulu menyeret tiga tersangka lain. Yakni Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Tinggalkan Balasan