poskomalut, Puluhan nelayan di Kota Ternate, Maluku Utara, ramai-ramai mendatangi kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Rabu (9/9/2026).

Mereka menuntut penjelasan terkait penertiban rumpon nelayan yang ada di perairan Kota Ternate, Maluku Utara.

Pasalnya, penertiban yang dilakukan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Malut bersama PSDKP KKP tanpa didahului dengan sosialisasi kepada nelayan dan pemilik rumpon yang ditertibkan.

”Kami ini nelayan kecil yang menggantungkan hidup kami di menjadi nelayan, cara pemerintah ini bukan hanya bikin kita rugi ratusan juta tapi juga membunuh ekonomi keluarga kami,” kata Hadad Jalal, nelayan dan pemilik rumpon asal Kelurahan Rua di depan Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Malut, Abdullah Soleman dan Koordinator Satwas PSDKP KKP, Anwar Idrus di kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate.

Hadad mengaku, sebagai nelayan yang telah memasang dan menggunakan rumpon sejak 1999. Selama lebih dari dua dekade, ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kewajiban mengurus izin pemasangan rumpon.

“Saya pasang rumpon sejak tahun 1999. Sampai sekarang sudah 27 tahun saya pasang rumpon. Selama itu tidak pernah ada yang menyampaikan bahwa rumpon harus diurus izinnya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia mempertanyakan dasar kebijakan perizinan rumpon yang kini menjadi salah satu alasan penertiban.

Menurutnya, nelayan yang telah mengeluarkan modal besar untuk membangun rumpon seharusnya mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai aturan dan mekanisme perizinannya.

Selain persoalan izin, nelayan tersebut juga mempertanyakan manfaat izin rumpon bagi pemiliknya.

Ia membandingkan izin rumpon dengan dokumen kepemilikan atau perizinan kapal yang menurutnya dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan pembiayaan di perbankan.

“Kalau izin rumpon ini apakah bisa kita titipkan di bank? Kalau izin kapal bisa. Saya mau tanya, izin rumpon ini bisa atau tidak digunakan untuk itu?” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting dijelaskan pemerintah agar nelayan memahami secara utuh manfaat dan konsekuensi dari kepemilikan izin rumpon.

Rahmat Ali, nelayan asal Pulau Hiri juga menyayangkan keputusan Gubernur Maluku Utara Sherly Djonda yang berdampak serius pada ekonomi nelayan kecil.

Rahmat mengaku kaget, ketika mendapati empat rumponnya tiba-tiba hilang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Empat hari lalu Torang (kami) ke rumpon ternyata barangnya so tarada, jadi terpaksa kita pulang tanpa bawa apa-apa karena jadi kita rugi banyak ini,” jelas Rahmat.

Rahmat bilang, begitu tahu rumponnya ditertibkan Satwas PSDKP, ia langsung ke kantornya di PPN Ternate.

Ia juga berkali-kali mengontak langsung Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mempertanyakan kebijakannya.

”Saya telepon Sherly 30 kali, Wagub juga begitu dan saya WA pertanyakan kebijakan yang tidak masuk akal ini ke mereka,” ujarnya.

Protes nelayan ini muncul di tengah penertiban rumpon yang dilakukan pemerintah di sejumlah wilayah perairan Maluku Utara pasca MoU antara Gubernur Malut bersama PSDKP.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Malut, Abdullah Soleman menjelaskan, penertiban rumpon ini dilakukan untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran.

DKP Maluku Utara mengidentifikasi terdapat lebih dari 1.000 rumpon yang tersebar di wilayah perairan Maluku Utara. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar enam rumpon yang diketahui telah mengantongi izin resmi.

Penertiban kali ini tidak menyasar seluruh rumpon yang ada. DKP menyebut sekitar 25 hingga 30 rumpon menjadi sasaran penertiban, termasuk yang berada di wilayah Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Halmahera Timur.

“Kalau yang teridentifikasi itu sekitar 1.000 lebih. Tapi yang disasar dalam penertiban hanya sekitar 30-an rumpon. Kalau dibandingkan dengan 1.000 rumpon, jumlah yang ditertibkan itu belum sampai satu persen,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, ruang laut telah dibagi berdasarkan fungsi dan peruntukannya, seperti zona perikanan tangkap, zona budidaya, hingga alur pelayaran. Karena itu, keberadaan rumpon harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan.

Persoalannya, kata Abdullah, sebagian nelayan belum memahami secara detail pembagian ruang laut tersebut sehingga pemasangan rumpon terkadang dilakukan tanpa mempertimbangkan jalur pelayaran.

“Rata-rata nelayan menganggap semua wilayah laut sama saja. Akhirnya ketika mereka memasang rumpon, bisa saja ternyata di lokasi itu terdapat jalur kapal. Ini yang rentan menimbulkan kondisi kritis,” katanya.

Penertiban rumpon tersebut juga berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Dalam kerja sama tersebut terdapat agenda penertiban aktivitas illegal fishing di wilayah Maluku Utara.

Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan kapal-kapal serta aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan, termasuk keberadaan rumpon.

Abdullah menegaskan bahwa penertiban tidak berarti seluruh rumpon akan dibongkar.

Pemeriksaan dilakukan terhadap rumpon yang tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran dan pemanfaatan ruang laut.

“Yang disasar bukan semua rumpon. Jumlah rumpon sekitar 1.000 lebih, sedangkan yang ditertibkan sekitar 30-an. Mereka yang terkena penertiban tentu merasa dirugikan, dan kami memahami itu,” katanya.

Menurutnya, dari ribuan rumpon yang teridentifikasi di Maluku Utara, baru enam yang memiliki izin resmi.

Sementara itu, rumpon yang telah diamankan dalam proses penertiban untuk sementara menjadi barang bukti dan akan dikembalikan.

“Kalau secara normatif, rumpon-rumpon ini sudah berada di tangan DKP untuk diamankan sebagai barang bukti sementara. Nanti akan dievaluasi lagi, kebijakannya seperti apa, termasuk kemungkinan dikembalikan kepada nelayan yang bersangkutan,” tambah Abdullah.

Ia menambahkan, nilai investasi sebuah rumpon laut dalam juga cukup besar. Untuk satu unit, nilainya disebut dapat mencapai sekitar Rp30 juta dan bahkan lebih dari Rp100 juta, tergantung spesifikasi dan konstruksinya.

“Karena itu, DKP menyatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait penertiban rumpon di Maluku Utara,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor