poskomalut, Dua pemilik tempat hiburan malam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini mencuat setelah Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan 86 perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Mereka dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu sejumlah tempat hiburan malam di Desa Kawasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengatakan, penetapan dua tersangka setelah pemeriksaan puluhan saksi secara intensif.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SB dan EL sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi Halamhera Selatan,” kata Kombes Pol. Putu saat dikonfirmasi di Mapolda Maluku Utara, Sofifi Rabu (16/9/2026).
Kombes Pol. Putu menegaskan puluhan saksi yang diperiksa sudah dikembalikan.
“Sementara tiga anak di bawah umur masih diamankan di rumah aman,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan