poskomalut, Persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) menyeret Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Timur.

Institute Faifiye Spasial (IFAS) Haltim menilai Dishub tidak bisa sekadar menyatakan PT Adhita Nikel tidak memiliki dokumen Andalalin setelah terjadi kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.

Sebab, menurut IFAS, Dishub disebut telah mengetahui persoalan tersebut sejak Mei 2025.

Ketua IFAS Haltim, Ismit Abas Hatari, mengungkap adanya Berita Acara pertemuan antara Dishub Haltim dan manajemen PT Adhita Nikel tertanggal 20 Mei 2025.

Pertemuan itu membahas penggunaan jalan crossing sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen Andalalin. Bahkan, salah satu poin kesepakatannya menargetkan penyelesaian dokumen Andalalin pada 2025.

“Kalau sejak Mei 2025 Dishub sudah mengetahui persoalan Andalalin PT Adhita Nikel, pertanyaannya sederhana: apa yang dilakukan Dishub selama berbulan-bulan setelah mengetahui hal tersebut?” tegas Ismit.

Menurutnya, keberadaan Berita Acara tersebut justru membuat posisi Dishub semakin dipertanyakan. Sebab, persoalan itu bukan baru diketahui setelah kecelakaan terjadi.

“Jangan sampai publik melihat Dishub baru bergerak setelah ada korban. Kalau sejak awal sudah diketahui, kenapa aktivitas crossing tetap berjalan?” ujarnya.

Ismit menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan Dishub Haltim.

Ia bahkan mengkritik sikap Kepala Dishub yang baru menyampaikan persoalan Andalalin kepada publik setelah muncul insiden kecelakaan.

“Penyampaian ke publik setelah jatuhnya korban justru terkesan seperti buang badan dan cuci tangan dari tanggung jawab pengawasan. Padahal, dokumen tahun 2025 menunjukkan persoalan ini sudah diketahui sebelumnya,” katanya.

IFAS meminta Dishub tidak berhenti pada pernyataan administratif mengenai ada atau tidaknya dokumen Andalalin.

Menurut Ismit, yang harus dijelaskan kepada publik adalah siapa yang mengetahui, kapan diketahui, apa tindakan yang telah dilakukan, dan mengapa aktivitas crossing tetap berlangsung jika persyaratan Andalalin belum terpenuhi.

“Ini bukan hanya soal kertas atau dokumen. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Kalau memang belum memenuhi persyaratan, mengapa aktivitasnya dibiarkan?” katanya.

IFAS juga mendesak Bupati Halmahera Timur mengevaluasi Kepala Dishub beserta jajaran yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan.

“Kalau memang ada kelalaian dalam pengawasan, harus ada evaluasi. Jangan sampai setelah terjadi korban, semua pihak baru saling menunjuk,” tegas Ismit.

Lebih jauh, IFAS meminta aktivitas crossing PT Adhita Nikel dihentikan sampai seluruh persyaratan Andalalin dipenuhi dan dokumen tersebut dinyatakan sah oleh instansi berwenang.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh menunggu korban berikutnya. Pemerintah harus hadir dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan,” pungkasnya.