poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun anggaran 2021-2023.
Selain Yudhitya, penyidik juga menetapkan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat melalui kegiatan pasar murah pada Disperindag Maluku Utara selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.602.824.429.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (5/10/2026).
“Mereka ditetapkan karena telah cukup bukti,” tegas Matheos.
Penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan dengan penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan kegiatan pasar murah yang kini menjadi objek penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair yang diterapkan yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, Kejati Maluku Utara kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pasar murah selama tiga tahun tersebut.


Tinggalkan Balasan