poskomalut, Masalah administrasi kependudukan masih menjadi hambatan bagi sejumlah anak di Kabupaten Pulau Morotai untuk masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pulau Morotai bersama Stimulan Institute, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Agama (Kemenag) turun langsung memverifikasi juga mendata anak belum tercatat dalam Dapodik.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pulau Morotai, Rusdy Yaman mengatakan, sebagian anak belum dapat terdata, karena tidak memiliki dokumen kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
“Verifikasi ini dilakukan untuk anak-anak yang belum masuk dalam Dapodik karena belum memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga,” kata Rusdy, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen anak. Di lapangan, tim juga menemukan orang tua yang belum memiliki dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan yang lengkap.
Kondisi itu membuat proses pendataan anak menjadi ikut terkendala. Verifikasi sekaligus pelayanan dokumen kependudukan kemudian dilakukan dengan mendatangi sejumlah kecamatan.
Kegiatan telah berlangsung di Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, dan Morotai Utara.
Di Kecamatan Morotai Selatan Barat, kegiatan dipusatkan di Desa Wayabula. Dari hasil verifikasi, ditemukan sekitar delapan dokumen kependudukan yang harus dilengkapi dan seluruhnya telah selesai diproses.
Sementara di Kecamatan Morotai Utara, tepatnya Desa Yao dan Tawakali, persoalannya jauh lebih besar.
Tim menemukan sekitar 30 keluarga yang belum memiliki KK, dokumen perkawinan, maupun akta kelahiran anak.
“Data dan dokumen keluarga tersebut sudah kami serahkan ke Dukcapil untuk diproses,” ujarnya.
Rusdy menjelaskan, proses penerbitan maupun perbaikan dokumen kependudukan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu, tergantung kelengkapan dan proses administrasinya.
Setelah dokumen kependudukan diterbitkan, Dukcapil akan berkoordinasi dengan Stimulan Institute dan pihak sekolah untuk memastikan anak-anak tersebut dapat segera masuk dalam sistem pendataan pendidikan.
Persoalan administrasi kependudukan ini menjadi perhatian karena data kependudukan merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan anak tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan.
Di sisi lain, Dukcapil Morotai juga terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui digitalisasi.
Kepala Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai, Juskar Samsudin mengatakan, pihaknya baru-baru ini melaksanakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pelayanan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni bagi Bhabinkamtibmas pada 2 Oktober 2026 dan Babinsa pada 6 Oktober 2026.
Menurut Juskar, langkah tersebut merupakan bagian dari perluasan layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS).


Tinggalkan Balasan