poskomalut, Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Prof. Abdullah W. Jabid diseret dalam isu dugaan liar dana toga dan juba wisuda periode 2021-2025.

Pasalnya, kebijakannya merotasi mantan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK), Ir. Nurdewi Rizka, ke jabatan Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU), menuai sorotan.

Alih-alih mengambil sikap tegas, mantan pejabat yang memimpin BAKK pada periode pengelolaan toga bermasalah justru mendapat kepercayaan menduduki jabatan kepala biro lainnya.

Pelantikan itu berlangsung pada 15 September 2026. Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Tahir Abd Kadir, sebelumnya menjabat Kepala BPKU dipercaya mengisi posisi Kepala BAKK.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba menilai kebijakan rotasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen Rektor dalam memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dana mahasiswa.

Terlebih, dugaan pungutan toga periode 2021–2025 saat itu sedang menjadi perhatian publik. Bahkan, persoalan tersebut telah didesak agar diperiksa aparat penegak hukum.

Lanjutnya, kebijakan tersebut terkesan melindungi pejabat bermasalah sangat kuat, menyusul Tim Verifikasi Internal Unkhair sebelumnya mengungkap fakta, bahwa tarif toga pada masa pengelolaan BAKK tidak ditetapkan melalui Peraturan Rektor.

Padahal, temuan tersebut semestinya menjadi alasan untuk memperkuat evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab. Bukan memuluskan pejabat bersangkutan mendapat jabatan strategis lain.

Selain itu, pergeseran posisi Nurdewi dengan Muhammad Tahir diduga kuat tanpa asesmen sebagaimana ketentuan regulasi terkait rotasi jabatan.

Lanjut Taufan menuturkan, persoalannya, bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan baru, tetapi bagaimana tanggung jawab atas pengelolaan dana mahasiswa dipastikan.

“Jangan sampai kebijakan rotasi justru menimbulkan persepsi bahwa persoalan dugaan pungli cukup diselesaikan melalui pergantian posisi. Sementara, pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tidak pernah dibuka secara menyeluruh,” bebernya.

Lanjut Taufan menambahkan, publik menunggu sikap tegas rektor terhadap tanggung jawab administratif dari Nurdewi.

“Sebab, kepercayaan terhadap perguruan tinggi tidak dibangun hanya melalui pelantikan dan pergantian pejabat. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menuntaskan dugaan penyimpangan jauh lebih penting,” tukasnya.

Hingga berita ini naik tayang, poskomalut dalam upaya mendapat keterangan lain, yakni Rektor Unkhair, Prof. Abdullah W. Jabid.

Mag Fir
Editor