Banjir di Weda, Kadis DLH ke Polandia: Izin Bepergian Disorot
SOFIFI-pm.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Fachrudin Tukoboya diketahui saat ini keluar negeri di tengah bencana banjir yang kembali melanda Kabupaten Halmahare Tengah.
Alih-alih mengambil kebijakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten mengungkap penyebab banjir yang kembali terjadi di Desa Lokulamo, Halmahera Tengah, Fachrudin memilih berkelian benua Eropa, tepatnya Polandia.
Pelesiran ala Fachrudin pun kencang disorot publik. Selain itu, alasan keberangkatan Fachruddin ke luar negeri rupanya tak diketahui dengan jelas Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Abubakar Abdullah sebagai pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Abubakar Abdullah ditemui poskomalut.com, mengatakan, mengaku dirinya belum mengetahui pasti tujuan keberangkatan Kepala Dinas DLH ke salah satu negera di Eropa Timur tersebut.
Begitu pula izin bepergian ke luar negeri sudah direstui gubernur atau atas nama pribadi belum terkonfirmasi.
“Kami juga dapat info dari masyarakat, LSM dan juga dari media bahwa terjadi banjir lagi di Weda. Dan, sayangnya disampaikan bahwa pak kadis masih di Polandia,” ungkap Abubakar, Kamis (15/8/2025).
Dirinya mengatakan, informasi berkeliarannya Kadis DLH Malut akan disampaikan ke Pj Gubernur untuk ditindaklanjuti.
Awak media kembali menyentil ihwal izin resmi bepergian ke luar negeri dari gubernur, Abubakar berkelakar bawha dirinya baru lahir atau dilantik sebagai sekretaris daerah.
“Nanti cek, saya baru lahir (dilantik) jadi belum tahu laporan terkahir terkait itu (izin). Nanti saya cek, tapi saya yakin pasti ada izin serta sumber-sumber dana yang digunakan,” ucapnya sambil melempar tawa kecil ke awak media.
Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan, selaku sekretaris daerah, Abubakar Abdullah mestinya mengetahui jelas keberangkatan Fachrudin kepala DLH Malut ke Polandia.
“Sekda mestinya tahu keberangkatan Kadis DLH disertai izin atau tidak. Untuk apa di ke luar negeri, jangan sampai hanya jalan-jalan. Siapa yang memfasilitasi, apakah difasilitasi pemerintah ataukah jangan-jangan dari pihak perusahaan tambang,” ucapnya.
Menurut Dade, sapaan akrabnya, pembiayaan terhadap Fachrudin harus dijelaskan ke publik apakah perjalanan dibiayai pemerintah daerah atau bukan.
“Siapa yang membiayai itu mesti jelas. Begitu juga dengan maksud dari izin perjalanan dinasnya dia ke Polandia. Karena dia harus izin atas nama jabatan, tidak bisa dia bertindak atas namanya sendiri. Itu poin pentingnya,” jelasnya.
Dengan keadaan lingkungan Maluku Utara yan tidak baik-baik saja, kata Dade, Kadis DLH harusnya standby sambil melakukan evaluasi program-program perusahaan, ketimbang ke Polandia.
“Kalau dia barangkat tanpa izin segera dicopot dari jabatan. Karena memang dia bertindak tidak atas nama pemeritah. Sekda tidak boleh menyembunyikan tujuan Fahrudin ke sana, harus dijelaskan ke publik kalau memang dia bertindak atas nama jabatan,” tegasnya.
Komentar