Bawaslu Kota Ternate Imbau Pemasangan APK Balon Walikota Ikuti Aturan

TERNATE-PM.com, Pemasangan
Alat Peraga Kampanye (APK) calon Wali Kota Ternate dan Wakil Kota saat ini sudah
mulai bertebaran dimana-mana.
Kordinator
Devisi Pengawasan KPU Kota Ternate Rusli Saraha Kepada poskomalut.com, Selasa, (21//1/20) mengingatkan kepada bakal calon
wali kota dan wakil wali kota mengenai pemasangan alat peraga, jika ditemukan
pelanggaran bakal ditertibkan. "Lokasi yang dilarang untuk pasangan alat
peraga itu seperti di kantor pemerintah, dan tempat ibadah," jelasnya.
Selain
itu, Bawaslu Kota Ternate juga melihat konten atau materi-materi yang ada dalam
baliho, poster dan sebagainya. "Seperti menghasut, ujaran kebencian dan
hoax yang ada di alat peraga itu juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Ternate saat
ini," ungkapnya.
Rusli
mengimbau, pada Bakal Calon Wali Kota Ternate untuk memperhatikan beberapa
koridor yang sudah ditetapkan, tentang pemasangan alat peraga yang dilarang
dibeberapa tempat.
Ia
mengatakan, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Ternate akan melakukan penyuratan di
Pemkot Ternate mengenai pemasangan alat peraga yang sudah ditetapkan dalam Perwali
tentang larangan pemasangan alat peraga di zona-zona yang sudah ditetapkan.
"Kita akan berkordinasi dengan Pemkot Ternate mengenai larangan pemasangan
alat peraga di zona-zona yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan pemasangan alat
peraga bakal calon walikota dan wakil
walikota yang menyangkut etika, estetika dan keindahan kota," tutupnya. (ris/red)
Komentar