TERNATE-PM.com, Bawaslu Kota Ternate, Selasa (04/08), resmi menyerahkan rekomendasi syarat perbaikan administrasi untuk bakal calon pasangan perseorangan ke KPU Kota Ternate. Dalam rekomendasi Bawaslu itu, terdapat beberapa data yang harus dilengkapi tim paslon.
“Setelah mencermati, menganalisis dan mengkaji proses verifikasi administrasi bakal calon perseorangan, Muhdi B. Ibrahim-Gazali Westplat pada fase perbaikan administrasi yang akan difaktualkan setelah sebelumnya bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual awal di bulan Juli kemarin,” ungkap Ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan.
Kifli menyebutkan, dalam rekomendasi terdapat beberapa data yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan dan kewenangan KPU, diantaranya ganda NIK identik sebanyak 1.486 orang, nama dan tempat tanggal lahir identik 160 orang, dan penyelenggara 14 orang. Lalu yang terdaftar dalam syarat dukungan awal 1.267 orang, serta tidak terdaftar dalam A-KWK 3.060 orang.
“Jajaran penyelenggara yang namanya ditemukan dalam administrasi syarat dukungan balon perseorangan akan diperiksa Bawaslu dalam waktu dekat. Karena terdapat dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan,” tegasnya. (mg01/red)



Tinggalkan Balasan