poskomalut, Pernyataan berbeda Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Darma Rosadi Internasional II, Iwan dan warga Desa Fritu kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah terkait lahan seluas 400 hektar yang dimanfaatkan pihak perusahan.
Sebuah video berdurasi 2 menit 49 detik memperlihatkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Darma Rosadi Internasional II, Iwan mengatakan bahwa alasan pembayaran lahan belum dilakukan, karena dokumen yang dianggap masih tumpang tindih.
Bahkan ia mengaku mendapat arahan dari Bupati Halteng agar pembayaran ditunda.
“Dokumen masih tumpang tindih sehingga belum dilakukan pembayaran. Bupati bilang jangan dulu dilanjut,” katanya.
Pernyataan ini langsung dibantah Stevanus Togo, warga pemilik lahan. Ia menegaskan sudah dua kali bertemu langsung dengan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. Hasil pertemuan itu justru sebaliknya.
“Kami sudah dua kali bertemu dengan bupati, dan itu perintah beliau agar pembayaran segera dilakukan,” tegasnya.
Sementara, warga lain juga menegaskan pihaknya berpegang ke perintah bupati untuk pembayaran lahan segera dipenuhi.
“Bupati itu dipilih oleh masyarakat, jadi kami berpegang ke bupati jadi bupati jangan ingkar janji,” cetusnya.
Hingga berita dipublis, Bupati Halteng Ikram Malam Sangaji enggan merespon pesan konfirmasi yang dikirim jurnalis poskomalut sejak 26-28 Agustus 2025.


Tinggalkan Balasan