TERNATE-PM.com, Bawaslu Kota Ternate, Senin (29/6) besok bakal mengkaji dugaan pelanggaran, yakni Rolling jabatan dalam lingkup pemerintahan kota Ternate oleh Walikota Ternate Burhan Abdurrahman, sebagaimana yang termuat di dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020.
Menurut ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, rapat kajian tersebut guna membahas tentang layangan surat undangan permintaan klarifikasi pergantian jabatan jelang Pilkada ini.
Sebagaimana larangan untuk kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada. “Pasal 71 Ayat (2) UUD 10/2016 maupun SE Mendagri No. 273/487/SJ, itu larangannya bukan hanya kepada pertahana, makanya akan dilakukan kajian dan diundang untuk klarifikasi,”katanya.
Lanjut dia, kalau disesuaikan dengan UU Nomor 10/2016, ada larangan mengenai dengan pergantian jabatan menjelang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. “Adapun pengecualiannya, yaitu pergantian pejabat boleh dilakukan bilamana mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,”terangnya.
Dengan demikian pihaknya akan mengkaji besok untuk ditindaklanjuti dengan melayangkan undangan. “Besok selesai rapat tidak menutup kemungkinan besok juga Bawaslu akan panggil,”pungkasnya. (Mg10/red)
Tinggalkan Balasan