LABUHA-PM.com, Kasus kecelakaan laka tabrakan speed boat di perairan laut Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan 2021 lalu memasuki sidang ke dua.

Sebelumnya, sidang perdana sudah dilaksanakan Pengadilan Negeri Labuha dengan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Galang Adhe Sukma SH, saat dikonfirmasi menyampaikan, perkara dengan nomor 5/Pid.B/2022/PN Lbh, diagendakan pada Selasa (15/2/2022) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk sidang ke dua, dilaksanakan besok,” tutur Galang Adhe Sukma SH, Senin (14/2/2022).

Diketahui, dalam kasus laka laut yang menewaskan Kepala Unit Bank BRI Kawasi dengan dua terdakwa yakni, Faris Iksan alias Faris dan juga Taufik Rauf alias Iki pada sidang ke dua nanti di pimpin Ketua Majelis Hakim, Galang Adhe Sukma, S.H, Anggota Majelis Hakim, Tito Santano Sinaga, S.H, dan Manguluang, S.H.