Musyrifah: Peran Orang Tua Dampingi Anak Hingga Mandiri

Di Maluku Utara, Pernikahan Anak di Bawah Umur Tinggi

Kadis PPPA Malut, Musyrifah Alhadar

SOFIFI-PM.com, Peran orang tua dalam keluarga sangat penting untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Maluku Utara, karena kasus pernikahan anak di bawah di Malut melewati angka nasional.

“Malut termasuk salah satu Provinsi Malut yang angka pernikahan anak di bawah umur di atas rata-rata nasional 8.2 persen. Sementara Malut 14.4 persen,” kata Kadis PPPA Malut, Musyrifah Alhadar, saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut, via WhatsApp kemarin.

Musyrifah, menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan usia pernikahan di atas 19 tahun. Akan tetapi pernikahan anak di bawah umur masih sering terjadi dan bahkan seakan menjadi hal biasa. Padahal , anak-anak masih memiliki masa depan yang harus dikejar. Jika menikah dini sangat berpengaruh pada mental apalagi masa depannya.

"Sebagai orangtua sudah sepatutnya kita mendampingi dan mengawasi anak-anak kita sampai mereka bisa mandiri,"harapnya.

Untuk itu kepada orangtua sedapat mungkin memberikan hak-hak mereka sebagai anak, seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak atas pendidikan, hak mengembangkan kreativitas, serta hak mereka dalam mengeluarkan pendapat.

"Sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang pintar dan kuat serta berprestasi dalam menjalani hidup mereka kelak," ujarnya.

Musyrifah, mengaku pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini telah melakukan langkah-langkah upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur dengan membangun komitmen bersama kepala daerah di 10 kabupaten/kota.

”Telah ada upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus sebagai upaya menurunkan angka kawin anak melalui komitmen bersama kepala daerah dengan KemenPA melalui penandatanganan pakta integritas,”bebernya.(iel/red)

Komentar

Loading...