SOFIFI-PM.com, Pemerintah menindaklanjuti putusan MA atas ganti rugi korban kerusuhan yang terjadi dibeberapa Provinsi, salah satunya Provinsi Malut, dimana Pemerintah pusat meminta rekomendasi pe Pemerintah provinsi sebagai tim panel.

“Gugatan yang dilakukan LSM itu, mulai ditindaklanjuti oleh Pemerintah pusat, dan saat ini dibentuk tim Panel, dan Gubernur Malut merekomendasikan Saya (Kadinsos) untuk masuk sebagai tim panel dalam rangka bantuan ganti rugi korban kerusuhan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Malut, Ismail Muhammad saat dikonfirmasi wartawan di halaman kantor Gubernur Malut kemarin.

Ismail mengaku, penyaluran bantuan ganti rugi korban kerusuhan ini akan melalui pemerintah daerah. Untuk itu dirinya menghimbau pada masyarakat bila mana ada LSM yang meminta data kependudukan serta biaya dengan alasan bantuan tersebut jangan diberikan.

”Penyaluran nanti oleh pemerintah daerah setelah tim Panel dibentuk, jadi kalau ada LSM yang meminta data dengan alasan bantuan tersebut, jangan diberikan,” harapnya.

Terkait dengan data pengungsi korban kerusuhan, lanjutnya, telah dikantongi Dinsos Malut sebanyak 53 ribu KK yang tersebar di seluruh kabupaten /kota di Malut.

“Data yang gunakan,  data penyaluran bantuan pengungsi kerusuhan waktu itu, karena data masih ada, dan saat ini kami mulai lakukan verifikasi,” bebernya.

Ia mengaku langka LSM yang mengajukan gugatan itu, patut diapresiasi, namun dalam penyaluran bantuan nanti, Pemerintah pusat akan saluran melalui pemerintah daerah.(iel/red)