TERNATE – PM.com, Sales Branch Manager Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM)  Ternate Gilang menegaskan, jika ada yang menyalurkan BBM ke tempat lain di luar dari SPBU akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan karena, ada isu yang berkembang terkait penyelundupan mobil tengki pengangkut BBM tujuan distribusi BBM ke Satuan pengisian bahan bakar umum (SPBU), namun mampir ke warung/kios yang disinyalir menjual BBM eceran. 

Gilang menyebutkan, sepengetahuan dirinya semua mobil tangki BBM yang beroperasi pada umumnya langsung menuju SPBU. Jika ada mobil tangki BBM yang berhenti sebelum SPBU itu yang belum diketahui pasti.

“Ya saya gak mau berprasangka buruk dulu terhadap drivernya yah, mungkin aja driver atau supir tangkinya singga bentar dikios buat belanja gitu kan kita gak tahu,”ungkapnya.

Gilang menegaskan, jika penjualan minyak BBM di agen pengecer benar adanya, maka dipastikan pihak Pertamina akan langsung bertindak tegas dan memberi sanksi berupa pemanggilan kepada supir tersebut, kemudian akan diskorsing atau dimintai pengembalian atas penjualan BBM, pasalnya hal tersebut sudah merupakan tindakan kriminal.

“Kalau ada yang melakukan penjualan BBM ke agen pengecer, maka kami pihak Pertamina akan segera memberikan sanksi hingga skorsing, dan meminta pengembalian atas harga BBM yang dijual, dan itu kalau memang kedapatan itu namanya tindakan kriminal,”tegas Gilang.

Dirinya berharap, bagi masyarakat yang mendapati supir tangki BBM yang melakukan penjualan minyak dijalan bisa langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Pertamina. Dia juga menambahkan, nanti akan lebih meningkatkan pengawasan bagi seluruh karyawan Pertamina Ternate. (Cr02/red)