DPC PKB Halsel Resmi Polisikan Lukman Edi

DPC PKB laporkan Lukman Edi di Polres Halsel.

LABUHA-pm.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Lukman Edi ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dibuktikan dengan tanda terima laporan pengaduan nomor: STPL/405/VIII/2024/SPKT. Atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar didasarkan pada pernyataan Muhammad Lukman Edi usai menghadiri panggilan Tim Pansus Nahdatul Ulama (NU) di Jakarta tertanggal 31 Juli tahun 2024 lalu.

Sekertaris DPC PKB Halsel M, Yunus Najar M.Si menilai, pernyataan Muhammad Lukman Edi tidak benar.

Bagi DPC PKB Halmahera Selatan tidak tersebut patut di duga sebagai perbuatan yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau berita bohong.

"Pernyataan yang bersangkutan terhadap Ketum Gus Muhaimin Iskandar dan merupakan tindakan provokatif yang dapat berakibat stabilitas internal PKB serta menciptakan keributan di lingkungan PKB, dan Warga NU," ucap M, Yunus Nazar.

Mantan DPRD Halsel ini menegaskan, perbuatan tersebut bagi kami di DPC PKB Halmahera Selatan di pandang telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 ITE.

Berikut pernyataan DPC PKB Halmahera Selatan mengutip pernyataan Muhammad Lukman Edi yang menyebutkan antara lain, secara sistematik ada problem yang sangat mendasar di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin telah menghilangkan sebagaian besar dari kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB.

Seolah tak memiliki kewenangan sendiri oleh karena Ketua Umum secara sistematik dalam AD/ART mempunyai kewenangan besar untuk mengganti setiap orang (pengurus) PKB.

Komentar

Loading...