TERNATE-PM.com, Asisten Bidang Pidana Umum (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (Malut), bakal memantau Gedung Wisma Melati atau Eks kediaman Gubernur Malut yang saat ini menjadi polemik antara beberapa pihak pemerintah.
Bangunan Wisama Melati atau Gedung Eks kediaman Gubernur Malut saat ini masih teraik menarik antara pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Halbar dan Pemerintah Provinsi Maluku serta Provinsi Malut masing-masing saling mengklaim hak kepemilikan.
Asdatun Kejati Malut R. Jefri Huwae mengatakan, menyangkut dengan Wisma melati atau Kediaman Eks Gubernur Malut itu panjang sejarahnya, namun sekarang Gedung eks kediaman itu banyak kepemilikan dan itu ada di Pemerintah. Apakah semua itu masuk di Pemerintah Provinsi Maluku atau Malut, atau kabapaten Halbar dan Kota Ternate. Ini yang akan menjadi problem pemerintah.
“untuk menghindari polimmik berkepanjangan maka, haru diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba,”ucapnya
Menurut dia, yang jelas setiap konflik Pemerintahan itu tidak akan menimbulkan gesekan antara Provinsi Maluku, Provinsi Malut, Kabupaten Kota yakni Halbar dan Ternate.
Lanjutnya, kalau memang ini gubernur mengambil ahli maka semua ini akan diselesaikan, sehingga itu bisa di daftarkan sebagai barang negara sesuai petunjuk gubernur atas penguasaan Asset.
” Itu harus disesuaikan dengan Undang-undang otonomi daerah dimana aset itu berada,”jelasnya
Untuk menyelesaikan polimik tersebut Kejati Malut akan meyurati Gubernur dan pemerintah Kabupaten Halbar dan Kota Ternate untuk mengambil keputusan, sekarang ini penguasaan itu ada di kota Ternate, sedangkan bangunannya milik pemerintah provinsi Malut.
“Jadi solusinya kalau barang ini diserakan sebagai barang atau aset negara baik tana maupun gedung itu harus jadi satu, nanti Gubernur Malut putuskan dan Hibahkan kepada siapa semua itu tergantung Gubernur Malut,”pintanya mengahiri.(red)



Tinggalkan Balasan