LABUHA-pm.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Halmahera Selatan saat ini masih bungkam ihwal dugaan terseretnya salah satu anggota mereka, Eliya Gabrina Bachmid dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK).

Eks Bendahara Partai Gerindra Halmahera Selatan saat ini masih berstatus sebagai saksi yang sering dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Ternate.

Jurnalis media ini mengajukan konfirmasi kepada Ketua DPC Gerindra Halmahera Selatan, Masdar Karim lewat pesan WhatsApp, masih belum memberikan tanggapan.

Diketahui, dalam keterangan di persidangan pada 18 Juli 2024 lalu dengan terdakwa Ramdhan Ibarimi, Eliya Gabrina Bachmid mengunkap fakta mengejutkan.

Elia mengaku menjadi pialang atau penghubung sejumlah perempuan kepada AGK.

Dicecar pertanyaan hakim, Eliya megaku mempertemukan tiga perempuan dengan AGK di kamar Hotel Bida Kara Jakarta di waktu berbeda.

Tiga perempuan tersebut bernama Cinta, Esya dan Ayu.

“Yang mulia, saya tidak antar mereka. Tapi saya hanya menemani mereka bertemu sama pak AGK di kamar hotel,” jawab Eliya kepada hakim dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

“Saya paling temani dari lobby hotel sampai ke kamar. Di kamar saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK. Didalam kamar, paling lama 1 sampai 2 jam,” ungkapnya wakil rakayat itu.

Setelah bersama AGK, sambung Eliya, para perempuan itu langsung dibayar dengan jumlah bervariasi. Ada yang dibayar Rp10 juta. Ada juga sampai Rp50 juta sesuai dengan perintah AGK.

“Saya bayar sesuai perintah AGK yang mulia, dan itu gunakan uang saya nanti diganti AGK,” jelasnya.

Selain itu, hakim kemudian bertanya selama uang yang diberikan para perempuan lepas itu dengan jumlah secara keseluruhan? “Eliya mengatakan kurang lebih Rp3 miliar lebih”.

Dalam sehari sambung Eliya, AGK bertemu sampai Tiga perempuan.

“Untuk membayar Tiga perempuan itu kurang lebih Rp3 miliar. Jadi uang itu punya saya nanti diganti,” jawab Eliya.

Tak sampai disitu, hakim juga membacakan keterangan Eliya pada saat diperiksa KPK. Dalam keterangan menyebutkan uang yang dipakai untuk membayar tiga perempuan tersebut mencapai Rp8,3 miliar.

“Izin yang mulia, uang Rp8,3 miliar itu bukan hanya dibayar perempuan, melainkan dengan kebutuhan lain, sehingga ditotalkan Rp8,3 miliar itu,” bantah Eliya.

Kesaksian Eliya pun menuai rekasi dari keluarga terdakwa AGK. Nurul Izzah Kasuba, anak AGK yang hadir di pengadilan menggap keterangan Eliya merupakan fitnah.

Nurul menyampaikan, di keluarganya pacaran saja tidak diperbolehkan. 

“Apalagi Eliya mengaku keluarga dengan almarhumah umi kami,” ungkap Nurul Izzah Kasuba saat diwawancarai usai sidang terdakwa Ramdhan Ibrahim.

Anak bungsu AGK itu menyatakan keterangan Eliya di hadapan mejelis hakim bahwa pernah datang ke hotel menemani tiga perempuan bertemu dengan ayahnya, itu tidak benar.

“Karena saya tahu betul kalau Eliya datang hanya sekali dan itu bersama anaknya. Jadi ini fitnah yang disampaikan Eliya. Sebagai anak kandung saya sangat tidak terima,” tegasnya.

Terkait fitnah yang disampaikan saksi Eliya, lanjut Nurul, akan dibahas pihak keluarga secara bersama-sama.

“Kalau mau menindaklanjuti keterangan saksi ke ranah hukum atau melaporkan dia, kita akan bicarakan di keluarga dulu, karena saya anak bungsu belum bisa mengambil keputusan sampai di situ,” bebernya.

Nurul merasa kecewa dengan keterangan anggota DPRD Halsel yang baru terpilih itu.

“Karena bagi saya saksi sangat munafik. Apalagi mencemari nama baik orang tua saya. Sekalipun dia itu marga Bachmid. Jadi marga Bachmid itu banyak. Jadi saya harap kita sampaikan berita sesuai dengan yang sebenarnya. Apalagi jasa bapak saya (AGK) di Maluku Utara sudah puluhan tahun,” pungkasnya.