SOFIFI-PM.com, Beberapa tahun belakangan perusahaan daerah (Perusda) Lie Raha Mandiri milik Pemerintah Provinsi Malut tidak lagi terdengar nama perusahaan itu di publik Maluku Utara setelah Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba melantik Adnan Marhaban sebagai Direktur Perusda.
Padahal perusahaan tersebut telah menekan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara senilai 10.5 miliar sebagai dana penyertaan modal, dengan harapan bisa berkonsentrasi ke daerah namun kenyataannya merugikan daerah sehingga Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mendesak pada Pemprov Malut untuk likuidasi atau pembubaran Perusda KRM.
Terkait dengan Investasi Jangka Panjang Permanen pada PD Kie Raha Mandiri
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Deprov Malut Maria Silvi Deyabora Tongo Tongo mengaku pendirian Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2004 sebagai badan usaha milik daerah. Persentase kepemilikin Pemerintah Provinsi maluku Utara atas PD Kie Raha Mandiri adalah100 persen
Jumlah modal disetor Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp10.500.000.000,00 terdiri dari setoran awal pada Tahun 2015 sebesar Rp8.500.000.000,00 dan setoran kedua Tahun 2017 sebesar Rp2.000.000.000,00.
“Rugi Perusda Kie Raha Mandiri dari Tahun Buku 2015 sampai dengan tahun. 2020 sebesar Rp 10.516.306.914,00,” bebernya.
Lanjut dia, total kerugian sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 10.516.306.914,00 Jika dibandingkan dengan total penyertaan modal sebesar Rp 10.500.000,00 Maka PD PD Kie Raha Mandiri seharusnya dilikuidasi atau dipailitkan karena tidak produktif dan tidak profitable.
“Atas permasalahan tersebut Fraksi Golkar memandang perlu pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan analisis kelayakan operasional PD Kie Raha Mandiri untuk dipailitkan karena tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan tidak pemerintah provinsi kehilangan nilai investasi daerah,” desaknya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan